KPK Sita Uang Rp 3,4 Miliar dari Rumah Politikus Nasdem, Terkait Kasus Apa?

Penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik dan jam tangan dari penggeledahan.

Republiika/Febryan A
Waketum Nasdem Ahmad Ali ketika diwawancarai wartawan di depan kediaman pribadi capres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan barang bukti uang senilai Rp 3,4 miliar dari rumah politikus Partai Nasdem Ahmad Ali. Penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan rumah Ahmad Ali yang diduga berhubungan dengan kasus yang ditangani KPK.

Baca Juga


Tak hanya uang, penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik dan jam tangan dari hasil penggeledahan rumah Ahmad Ali. Tapi KPK tak menyebutkan merek jamnya.

"Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Tessa menyebut penggeledahan itu berlangsung pada 4 Februari 2025. Adapun lokasinya di perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat.

"Untuk kegiatan di rumah tersebut berlangsung dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB," ujar Tessa.

Karikatur Opini Republika : Pungli KPK (Lagi) - (Republika/Daan Yahya)

 

Tessa menyatakan penggeledahan berhubungan perkara korupsi eks bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Upaya hukum itu diharapkan dapat menambah alat bukti yang diperlukan penyidik KPK.

"Penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan, dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," ujar Tessa.

Dalam kasus ini, Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler