UU Disahkan, Menkeu Beberkan Lima Tahapan Pembiayaan Pembangunan IKN

Demokrat dan PKS sebelumnya tak sepakat IKN dipimpin kepala otorita.

Prayogi/Republika.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa berbincang bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.Prayogi/Republika.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU menjadi landasan hukum pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menkeu menjelaskan pembiayaan pembangunan akan dilakukan dalam lima tahapan.

"Mungkin tahapan yang paling kritis sesudah undang-undang dibuat adalah tahap pertama, yaitu tahun 2022 ini hingga 2024," ujar Sri usai pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1).

Adapun tahap kedua hingga kelima akan dimulai pada 2025 hingga 2045. Namun ia menjelaskan, tahap pertama pembangunan IKN adalah momentum penting yang memantik pembangunan di tahun-tahun berikutnya.

"Untuk juga menciptakan anchor atau jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya. Oleh karena itu sesudah kita bicara nanti akan dibuat rencana induk yang detail yang akan tertuang di dalam perpres (Peraturan Presiden)," ujar Sri.

Kementerian-kementerian akan segera berkoordinasi dalam pembentukan rencana induk atau masterplan ibu kota negara. Terutama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam membangun akses di Kalimantan Timur.

"Pertama adalah akses, jadi jalan menjadi sangat penting dan juga bisa juga melalui alternatif pelabuhan, karena bisa melalui teluknya itu," ujar Sri.

Baca Juga


Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa juga mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara bertahap.

"Tentu saja membangun kota ini tak seperti lampu Aladin, langsung set jadi. Namanya juga sebuah perencanaan dan perencanaan ini tentu ada tahapannya dan tahapannya harus dilakukan dengan disiplin," ujar Suharso di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Pemerintah, kata Suharso, sudah membuat perencanaan yang detail dan komprehensif dalam pembangunan IKN. Jika tidak, tentu pemerintah Presiden Joko Widodo tak berani mengambil langkah mengajukan RUU tersebut.

"Perencanaan tanpa dilaksanakan dengan disiplin pasti yang terjadi akan amorf, tidak berbentuk, dan kemudian menjadi tidak nyaman. Kota ini disusun dengan rencana yang luar biasa dan kita benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara teknokratik," ujar Suharso.

Pembangunan ibu kota negara juga ditegaskannya tak akan membebani anak cucu bangsa di masa depan. Karena, pembiayaan sudah diperhitungkan dengan teliti oleh pemerintah.

"Jurus-jurusnya tentu akan berbeda dan visi bisnis pemerintah tentu tajam untuk ini. Kita tentu tidak serta merata akan memberatkan anak cucu kita ke depan, sama sekali tidak," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Otorita

Suharso juga mengeklaim, otorita dalam IKN tak melanggar UUD 1945. Ia menjelaskan, wilayah IKN adalah pemerintah daerah khusus (pemdasus) IKN yang setingkat kementerian yang kemudian disebut Otorita IKN.

Tertera dalam Pasal 4 ayat 1b yang berbunyi, "Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara". Adapun pemerintahan tersebut akan dipimpin Kepala Otorita.

"Apakah itu menyalahi Undang-Undang Dasar? saya berani menyatakan tidak. Karena itu ruang itu dibuka dalam Undang-Undang Dasar," ujar Suharso. Kepala otorita dan otorita ditegaskannya juga tak melanggar Pasal 18b Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah khusus IKN ini akan setingkat provinsi yang akan menjadi daerah pemilihan (dapil) nasional.

Ia mencontohkan pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun desa berada dalam satu pemerintahan daerah, tapi aturannya tak mengganggu pemerintahan daerah tersebut.

"Pasal 18 UUD itu menegaskan posisi Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai negara kesatuan sehingga wilayah Republik Indonesia dibagi atas, bukan terdiri lagi. Rekognisinya saat itu dibagi atas provinsi-provinsi dan provinsi-provinsi itu dibagi dalam kabupaten/kota," ujar Suharso.

Sebelumnya, sistem otorita dalam IKN sempat mendapat penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN dari Fraksi Partai Demokrat Muslim sepakat dengan nama pemerintah daerah khusus ibu kota negara, Nusantara. Namun, pihaknya tak sepakat jika pemerintahannya dipimpin kepala otorita setingkat menteri.

"Bentuk pemerintahannya adalah badan otorita yang dikepalai oleh badan otorita, ini kita lihat menjadi tidak konsisten," ujar Muslim dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan pemerintah, Senin (17/1).

Pemerintah daerah khusus ibu kota negara telah disepakati DPR dan pemerintah akan setingkat provinsi. Namun, akan menjadi aneh jika dipimpin oleh kepala otorita setingkat menteri yang dipilih langsung oleh Presiden. "Rujukannya tentu kita tidak jangan sampai menyalahi UUD 1945, ini nanti kita minta catatannya terkait poin tersebut," ujar Muslim.

Sementara, anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam jugatak sepakat jika pemerintahan tersebut dipimpin kepala otorita yang setingkat menteri. PKS menyarankan, IKN dipimpin seorang gubernur.

"Nomenklatur gubernur itu ada dalam konstitusi kita, karenanya jangan nanggung-nanggung kalau mau menggunakan konstitusi. Sehingga kepala pemerintahannya adalah gubernur," ujar Ecky Awal Mucharam.

Ia mengacu pada Pasal 18b ayat 1 dan Pasal 18 Ayat 4 terkait usulan agar pemerintah daerah khusus IKN dipimpin oleh gubernur. Dalam Ayat 1 berbunyi, "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".

Sedangkan dalam Pasal 18 ayat 4 menjelaskan, bahwa gubernur, bupati, dan wali kota merupakan kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan kepala otorita tak ada dalam UUD 1945.

"Bahwa gubernur bisa ditetapkan oleh presiden atau memiliki kekhususan-kekhususan tertentu terkait dengan pemerintahan tersebut, sangat mungkin dan itu sudah terjadi baik itu di DKI tidak ada pemerintahan administratif," ujar Ecky.

Pada Selasa (18/1/2022), DPR mengambil keputusan tingkat II terhadap RUU IKN untuk menetapkannya menjadi undang-undang. Penetapan dilakukan dalam forum rapat paripurna Masa Persidangan III tahun sidang 2021-2022.

"Apakah rancangan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani dijawab setuju oleh peserta sidang paripurna DPR.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler