Dipanggil Paksa Polda Metro, Haris Azhar dan Fatia Dicecar 37 Pertanyaan
Polda Metro Jaya sempat mendatangi kantor Lokataru dan kediaman Fatia pada Selasa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan perdana kasus dugaan pencemaran nama baik itu keduanya dicecar total 37 pertanyaan.
"Hanya sekitar 17 pertanyaan, Fatia 20 total 37. Banyak soal akun Youtube saya lalu juga soal materi conflict of interest-nya, dari soal riset," ujar Haris Azhar saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Lanjut Haris Azhar, dirinya bersama Fatia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tersebut. Kendati demikian, Haris Azhar mengaku belum mengetahui apakah akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak.
"Belum, tetapi kami sampaikan tadi sodorkan beberapa bukti dan juga sejumlah saksi dan juga rekomendasi ahli," tutur Haris Azhar.
Terkait upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik, Haris Azhar mengaku heran. Padahal awalnya ia dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada 7 Februari 2022 mendatang. Namun, pada Selasa (18/1/2022), sekitar pukul 08.00 WIB dirinya dijemput penyidik di kantornya yang tak jauh dari kediamannya.
Haris melanjutkan, dirinya sempat menanyakan perihal penjemputan paksa kepada penyidik. Hanya saja, kata dia, tidak ada penjelasan dari yang bersangkutan. Pada saat dijemput, dia sempat ditunjukan surat perintah kepada penyidik untuk menghadirkan dirinya. Akhirnya ia mengatakan kepada penyidik akan hadir pukul 11.00 WIB.
"Saya sih bukan apa apa, saya itu kecewanya karena saya belum mandi, kira-kira begitu," jelas Haris Azhar.
Sementara itu dalam pemeriksaan, Fatia mengaku dicecar pertanyaan mengenai akun Youtube yang diduga jadi sarana ujaran kebencian terhadap pelapor. Penyidik juga menanyakan mengenai sumber-sumber riset, data-data terkait dugaan keterlibatan Luhut. Padahal, kata dia, hal itu sudah dijelaskan dalam risetnya.
"Selain itu mempertanyakan terkait soal metodologi dan lain sebagainya, yang itu tadi sudah dijawab melalui proses pemeriksaan," ungkap Fatia.
Dalam kesempatan itu, Fatia menceritakan kronologi penjemputan dirinya oleh penyidik dari Polda Metro Jaya. Sekitar pukul 07.30 WIB dirinya didatangi empat sampai enam orang dengan dua kendaraan roda empat. Lalu, mereka menunjukkan surat untuk pemanggilan paksa untuk pemeriksaan sebagai saksi.
"Tetapi saya menolak, karena saya bilang saya akan sendiri yang datang ke sana hari ini pukul 11.00 WIB. Setelah itu mereka pamit dan tidak jadi membawa paksa, karena dianggap kooperatif," tutur Fatia.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi kantor Direktur Lokataru Haris Azhar dan kediaman rumah Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Selasa (18/1). Kedatangan penyidik untuk menjemput paksa keduanya guna dilakukan pemeriksaan.
"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP, Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah, dalam keterangannya, Selasa (18/1)
Menurut Auliansyah, keduanya (Haris dan Fatia) tidak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 23 Desember 2021 dan tanggal 6 Januari 2022 lalu berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya. Kemudian pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi.
"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," tegas Auliansyah.
Auliansyah menegaskan, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (18/1) pukul 11.00 WIB. "Sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," tutup Auliansyah.