Malang Cegah Peredaran Daging Anjing
Ada tiga-empat tempat di Malang yang kedapatan menjual daging anjing.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing untuk mencegah peredaran daging anjing. Wali Kota Malang Sutiaji, mengatakan bahwa ketentuan tersebut tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ditengarai di Kota Malang ada (peredaran daging anjing)," kata Sutiaji di Kota Malang, Selasa (18/1/2022).
Sutiaji menjelaskan, UU No. 41 Tahun 2014 mengatur bahwa anjing tidak menjadi salah satu daging yang dikonsumsi oleh masyarakat. Surat edaran dari pihaknya dapat menjadi panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi pelaksanaan pengawasan kesehatan masyarakat di wilayah Kota Malang.
Selain itu, menurut Sutiaji, SE No. 5 Tahun 2022 juga memberikan jaminan peredaran daging yang aman, sehat, utuh, dan halal tersedia bagi masyarakat. Para pelaku usaha pun punya pedoman dalam menyediakan pangan yang berasal dari hewan layak konsumsi.
Sutiaji menjelaskan, dalam aturan itu disebutkan bahwa seluruh masyarakat, pedagang daging, pelaku usaha restoran, warung, dan pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging yang berasal dari hewan nonpangan untuk tujuan konsumsi. Ia mengatakan, masyarakat dilarang mengedarkan atau mendistribusikan daging hewan nonpangan untuk tujuan konsumsi.
Para pedagang yang beraktivitas di pasar rakyat, pasar modern, dan lainnya dilarang melakukan penjualan daging anjing. Sutiaji menyebut, dalam upaya menghentikan peredaran daging anjing untuk tujuan konsumsi di Kota Malang, pihaknya melakukan razia di sejumlah tempat yang ditengarai menjual daging nonkonsumsi tersebut.
"Kemarin kami menemukan tiga hingga empat tempat yang menjual daging anjing. Sudah dilakukan sidak oleh Satpol PP dan kami berikan peringatan," katanya.