Jalan Rusak di Kudus, Kemendagri Dialog dengan Kepala Desa
Jangan sampai keluhan masyarakat tidak dimasukkan dalam RKPD.
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Menindaklanjuti rapat persiapan pembahasan Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan (Rakortekbang) bersama Provinsi Jawa Tengah, Kemendagri membahas khusus urusan teknis pembangunan di Provinsi Jateng bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Salah satu urusan yang menjadi atensi khusus ialah masalah kerusakan jalan di Kudus, Jateng yang sudah sejak tahun 2017 terbengkalai.
Diketahui, jalan rusak tersebut merupakan jalan penghubung Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae ke Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, telah rusak sejak 2017 dan belum pernah ada perbaikan dari pihak terkait. Kerusakan jalan yang parah itu telah menghambat mobilitas warga serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dengan kondisi tersebut, warga setempat kesal dan menanami jalan rusak dengan pohon pisang.
Merespons itu, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Bangda Kemendagri) bergerak cepat sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk segera dimediasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan OPD terkait, agar dicarikan solusi atas kerusakan jalan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Bangda Kemendagri Sugeng Hariyono telah mengirim tim dalam hal ini Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Ditjen Bina Bangda Kemendagri untuk melakukan peninjauan lapangan dan dilakukan pertemuan lintas OPD untuk penajaman program, salah satunya terkait masalah kerusakan jalan di Desa Hadipolo.
Dipimpin Dirjen Bina Bangda Sugeng Hariyono, Direktorat SUPD II Ditjen Bina Bangda Kemendagri melakukan kunjungan ke Desa Hadipolo, Kabupaten Kudus, Selasa (18/1/2022), setelah sebelumnya dibahas secara teknis di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPU BMCK) dan Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, dan DPU BMCK Kabupaten Kudus, serta berdialog dengan Kepala Desa Hadipolo untuk dicarikan jalan keluar untuk memperbaikinya.
"Ke depan Ditjen Bangda akan memastikan dan terus mendorong pemda untuk memprioritaskan terpenuhinya infrastruktur terutama yang menghubungkan sentra-sentra pertanian, industri dan pariwisata. Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekbang) akan dimanfaatkan Ditjen Bangda untuk memastikan setiap pemda benar-benar memahami prioritas program dan kegiatan," kata Sugeng.
Lebih lanjut ia mengingatkan pemda, agar jangan sampai keluhan masyarakat dan masalah riil di lapangan justru tidak dimasukkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Diharapkan agar DPRD juga sesuai fungsinya, memperjuangkan aspirasi dan masalah riil di masyarakat sebagai pokok-pokok pikiran atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk dimasukkan dalam RKPD," kata Sugeng.
Dalam pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kudus, diungkapkan bahwa kerusakan jalan di Desa Hadipolo itu merupakan tanggung jawab pemerintah desa. Namun dikatakan pihak Dinas PU, rencananya jalan tersebut akan dijadikan jalan Kabupaten.
Selain itu, diungkapkan Sekretaris Dinas PU Kabupaten Kudus, pemerintah desa sebenarnya telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 200 Juta dan Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk perbaikan jalan rusak di desa Hadipolo. Selain itu, masih kata Sekretaris Dinas PU Kabupaten Kudus, Gubernur Jawa Tengah telah memberikan bantuan provinsi kepada desa untuk perbaikan infrastruktur.
Untuk diketahui, setelah kunjungan Tim SUPD II Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri ke Desa Hadipolo, Kabupaten Kudus, seluruh perangkat Pemerintahan mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten hingga perangkat Pemerintah Desa memberi atensi khusus untuk segera memperbaiki kerusakan jalan tersebut pada awal tahun 2022 ini.