Polda Jabar Belum Terima Laporan Terkait Arteria Dahlan

Polda Jabar akan mengakomodir apabila terdapat masyarakat yang melakukan pelaporan. 

Dok Humas Polri
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo.
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengaku, belum menerima laporan dari siapapun terkait ujaran anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tentang Bahasa Sunda. Ke depan laporan yang dimohonkan oleh masyarakat tetap akan diakomodir.

Baca Juga


"Belum (ada laporan)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (19/1/2022). 

Dia menuturkan, lokasi tempat peristiwa tersebut terjadi tidak di wilayah Jawa Barat. Namun, pihaknya tetap akan mengakomodir apabila terdapat masyarakat yang melakukan pelaporan terhadap masalah tersebut dan merasa keberatan. 

Pihaknya sejauh ini belum mengetahui perkembangan permasalahan tersebut. "Kalau melihat dari tempat kejadian perkara atau lokasi kejadiannya enggak akan di Jawa Barat. Kalau misal di sini ada orang Jawa Barat yang merasa keberatan buat pengaduan kita akan akomodir," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, melontarkan permintaan kontroversial setelah meminta Jaksa Agung mencopot salah satu kajati karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat. Permintaan itu disampaikan Arteria dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin hari ini. 

"Ada kritik sedikit Pak JA ada Kajati pak dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyayangkan sikap anggota DPR RI Arteria Dahlan yang mengeluarkan pernyataan meminta kepala kejaksaan tinggi (Kajati) diganti karena memakai Bahasa Sunda. Ia meminta Arteria Dahlan menghargai perbedaan terkait Bahasa Sunda.

"Iya (menyayangkan), tolong dihargai bahwa kita punya bahasa daerah dan digunakan juga di daerah kita merupakan hal yang wajar," ujarnya di Taman Tegalega Bandung, Rabu (19/1/2022).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler