KPK Periksa Sejumlah Lurah Terkait Dugaan Suap Rahmat Effendi

KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Rahmat Effendi, Bagus Kuncoro Jati.

Republika/Putra M. Akbar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah lurah terkait dugaan pelanggaran pidana rasuah yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE). (Foto: Ali Fikri)
Rep: Rizkiyan Adiyudha Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah lurah terkait dugaan pelanggaran pidana rasuah yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE). Lembaga antikorupsi itu juga memeriksa ajudan Rahmat Effendi lainnya, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas.

Baca Juga


"Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (19/1).

KPK total melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait dugaan korupsi tersebut. Adapun, saksi-saksi lain yang juga dipanggil tim penyidik KPK yakni Lurah Margahayu di Bekasi Timur, Siti Sopiah; Lurah Jatirangga di Jatisampurna, Ahmad Apandi serta Camat Bekasi Barat, Maka Nachrowi.

Selanjutnya, seorang karyawan swasta, Tiwi; pihak swasta, Miftah; Pengawas Proyek pada PT MAM Energindo Djoko Juliantono dan Kepala Cabang PT MAM Energindo Pontianak Riko. Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, belum diketahui lebih lanjut materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap delapan saksi tersebut. Namun, keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.

Rahmat Effendi alias bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan suap lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Dia diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. KPK kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 Miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler