Kepala Otorita IKN Nusantara Disarankan Memahami Ilmu Planologi

Empat nama disebut menjadi bakal calon kepala otorita Nusantara.

Prayogi/Republika.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung menuturkan, kepala otorita IKN Nusantara adalah jabatan setingkat menteri yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo. Doli menyarankan, sosok yang ditunjuk menjadi kepala otorita merupakan orang yang memiliki latar belakang ilmu perancangan dan pembangunan kota atau planologi.

Selain itu, sosok kepala otorita IKN Nusantara juga haruslah orang yang memahami skema pembiayaan pembangunannya. Kepala otorita juga wajib memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dari Jokowi.

"Orangnya yang punya pengalaman ya di dunia urban planning, planologi, terus juga punya pengalaman tentang bagaimana berinovasi," ujar Doli kepada wartawan, Kamis (20/1).

Saat ini, beredar empat nama yang disebut-sebut menjadi bakal calon kepala otorita IKN Nusantara yang pernah diungkapkan oleh Jokowi. Keempatnya, yakni mantan menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.

Kemudian, mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyono. Terakhir adalah mantan bupati Banyuwangi yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Abdullah Azwar Anas.

"Saya kira Pak Presiden paling taulah siapa yang nanti paling akan bisa, tapi saya kira penting adanya sinergi ya antara pemerintah dan pihak swasta," ujar Doli.

Penujukkan kepala otorita IKN Nusantara, merupakan kewenangan Presiden yang diatur dalam RUU IKN yang telah disahkan menjadi undang-undang. Nantinya, nama yang ditunjuk akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke DPR, tetapi bukan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Adapun kepala otorita harus ditunjuk oleh Presiden, maksimal dua bulan setelah rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) diundangkan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 10 Ayat 2.

"Tidak ada (fit and proper test), di dalam undang-undang itu diatur bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua otorita itu adalah sepenuhnya dilakukan oleh Presiden dan dikonsultasikan kepada DPR," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler