OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Melonjak 7,5 Juta Sepanjang 2021
Realisasi 7,5 juta tumbuh 93 persen dibandingkan tahun sebelumnya 3,9 juta investor
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal sebanyak 7,5 juta sepanjang 2021. Adapun realisasi ini tumbuh 93 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 3,9 juta investor.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kinerja pasar modal terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, bahkan di atas level sebelum pandemi Covid-19. Tercatat sebanyak 80 persen dari jumlah investor pada 2021 merupakan generasi milenial yang terdiri dari investor berusia kurang dari 30 tahun mencapai 60,02 persen dan investor berusia 31 sampai 40 tahun sebesar 21,46 persen.
"Ini menjadi berkah karena investasi pasar modal menjadi investasi menarik terutama bagi milenial,” ujarnya saat konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan secara virtual, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya laju indeks harga saham gabungan (IHSG) juga berada level 6.693. Adapun realisasi ini merupakan peringkat ketiga terbaik di Asia. "Dapat kami sampaikan juga di pasar modal telah pulih, bahkan lebih bagus dari setelah Covid-19. IHSG per 14 Januari 2021 mencapai 6.693,40 poin atau jauh dari posisi pada 2 Maret 2019 sebesar 5.361,25 poin," ucapnya.
Kemudian kapitalisasi pasar mencapai angka Rp 8,252 triliun per 30 Desember 2021 bahkan terbaik kedua di Asean setelah Thailand. Selanjutnya penghimpunan dana di pasar modal juga meningkat drastis sebesar Rp 363,3 triliun atau naik 206 persen dari tahun sebelumnya.
“Pertumbuhan penghimpunan dana pasar modal ini terbaik di kawasan Asia Pasifik yang di mana Asia Pasifik rata-rata hanya 171 persen," ucapnya.
Kemudian pertumbuhan industri keuangan non bank (IKNB) juga menguat. Permodalan asuransi jiwa, kata dia, sebesar 539,8 persen dan asuransi umum 327, 3 persen. “Ini jauh di atas threshold 120," kata dia.
Lalu, kliring rasio perusahaan pembiayaan juga menurun menjadi 1,9 kali. Adapun angka itu jauh dari batas ambang 10 kali. "Rasio kredit perusahaan pembiayaan terpantau stabil pada NPF pada level 3,53 persen, setelah sebelumnya sempat mencapai level di atas lima persen pada 2020. Ini ditopang oleh kebijakan restrukturisasi pembiayaan Rp 218,95 triliun atau 5,2 juta kontrak pembiayaan yang merupakan 60,1 persen dari total pembiayaan," ucapnya.