OJK Ungkap Tiga Potensi Risiko Perbankan Pasca Pandemi Covid-19
Pascapandemi Covid-19, Indonesia tetap akan dibayangi dengan berbagai potensi risiko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pascapandemi Covid-19, Indonesia tetap akan dibayangi dengan berbagai potensi risiko yang perlu diantisipasi oleh perbankan.
Direktur Penelitian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Mohamad Miftah mengatakan ada tiga hal potensi risiko perbankan yang harus diwaspadai. Pertama, kondisi pasar antara lain antisipasi cliff effect pasca berakhirnya kebijakan restrukturisasi tahun depan. Selain itu, dampak volatilitas ekonomi akibat tapering off The Fed.
Kemudian kondisi global, misalnya, kasus Evergrande yang mungkin juga memiliki potensi membawa dampak rentetan pada perbankan nasional. Kedua, perubahan iklim dan pembiayaan hijau.
“Adanya perubahan iklim ini menyebabkan perlunya perhatian pada dua risiko baru, yaitu physical risk atau risiko kerugian akibat bencana alam dan perubahan cuaca. Kemudian risiko, transition risk atau transisi yang terkait dengan penyelarasan strategi dan kebijakan terhadap low carbon economy,” ujarnya saat webinar, Rabu (19/1/2022).
Ketiga, perubahan lanskap dan ekosistem, antara lain penggunaan teknologi, kebutuhan cybersecurity, fenomena data as currency, serta potensi munculnya risiko digital yang mungkin belum dikenali (unknown-unknown risk).
“Perkembangan ekonomi digital yang semakin mengubah lanskap perbankan, membuat perbankan dituntut untuk melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan bigtech dan juga institusi-institusi lain dalam ekosistem digital,” ucapnya.
Berikutnya, perkembangan desentralisasi finansial berpotensi mendisrupsi layanan keuangan perbankan, sehingga mendorong perbankan untuk menawarkan aset digital atau virtual currency.
“Selain tantangan itu, kita juga dihadapi dengan yang jangka pendek. Perbankan dihadapi dengan tantangan struktural yang merupakan dasar atau pondasi yang kuat untuk transformasi digital agar berjalan lancar,” ucapnya.