Kasus Omicron Indonesia Capai 1.078, Terbanyak dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kemenkes melaporkan kasus dari perjalanan luar negeri mencapai 756.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan hingga Jumat (21/1/2022), sudah ada 1.078 kasus omicron. Foto: Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan disinfektan di SMPN 43 Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Rep: Febryan. A Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah kasus Covid-19 dengan varian omicron terus melonjak dan telah tembus seribu kasus. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan hingga Jumat (21/1/2022), sudah ada 1.078 kasus omicron.

"Kasus omicron yang dilaporkan sampai dengan hari ini adalah 1.078, terdiri atas pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) 756, transmisi lokal 257, dan masih pemeriksaan 65," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada Republika, Jumat (21/1).

Seiring melonjaknya kasus omicron, Kemenkes mulai memperbolehkan pasien omicron menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Dalam SE itu disebutkan, terdapat sejumlah syarat dan kriteria bagi pasien yang hendak isoman di rumah. Pertama, isoman di rumah hanya diperbolehkan bagi pasien omicron tanpa gejala atau gejala ringan.

Kedua, syarat klinis. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Ketiga, kriteria rumah. Pasien harus bisa tinggal di kamar terpisah dengan penghuni lainnya dan lebih baik lagi jika lantai terpisah. Lalu, terdapat kamar mandi yang bisa digunakan secara terpisah dengan penghuni lainnya. Selain itu, pasien juga harus bisa mengakses oksimeter (alat pengukur kadar oksigen dalam darah) selama menjalani isoman.

Apabila rumah pasien tidak memenuhi syarat dan kriteria tersebut, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Isolasi terpusat dilakukan di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler