Legislator Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal
Kemenkes diharapkan menguji kehalalan dan keamanan vaksin dengan BPOM dan MUI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah meminta Pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 yang halal dan aman bagi masyarakat khususnya umat Islam. Nadlifah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pengujian kehalalan dan keamanan vaksin Covid-19 dengan Badan Pemeriksaan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Menurut saya Kemenkes perlu memastikan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan divaksinasi kepada masyarakat," kata Nadlifah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (23/1/2022).
Menurut dia, alasan kedaruratan terkait vaksin Covid-19 tidak bisa lagi dijadikan pijakan karena itu Kemenkes harus menyediakan alternatif mengenai vaksin yang halal. Dia menilai, vaksin Covid-19 yang halal harus jadi pilihan prioritas Kemenkes dalam memberikan vaksin kepada masyarakat Indonesia khususnya umat Islam.
"Pakai vaksin yang belum ada fatwa halalnya, sementara ada vaksin yang sudah ada fatwa halalnya kenapa tidak dipakai?" ujarnya.
Sebelumnya, desakan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal dan aman diserukan berbagai pihak, salah satunya Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) yang menggelar aksi damai "Gerakan Nasional Vaksin Halal" serentak di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Sekretaris Jenderal PPI Bayu Anggara menjelaskan, aksi damai itu diselenggarakan untuk mengajak masyarakat Muslim menolak vaksin yang mengandung material haram.
"Sesuai penjelasan MUI bahwa saat ini sudah ada vaksin yang mendapatkan fatwa halal. Tetapi nyatanya Kemenkes dalam Surat Edarannya untuk program vaksinasi booster ini, tidak satupun vaksin yang disediakan telah mendapatkan fatwa halal MUI," kata Bayu kepada wartawan, Jumat (21/1/2022) lalu.
Bayu menjelaskan aksi damai itu bukan bermaksud melawan pemerintah yang sedang menjalankan program vaksinasi booster namun justru mendorong agar program tersebut berjalan dengan lancar dan diterima seluruh masyarakat.