Pokja Genetika FKKMK UGM: Kegiatan PTM 100 Persen Harus Diikuti 3T Rutin dan Acak

Dengan upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.

Wihdan Hidayat / Republika
Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SMPN 2 Yogyakarta, Senin (24/1/2022). Mulai 24 Januari Pemkot Yogyakarta mulai menerapkan PTM 100 persen. Sebanyak 659 siswa SMPN 2 Yogyakarta mengikuti PTM 100 persen ini. Namun, setiap sesi pelajaran hanya 30 menit dan hanya 6 jam di sekolah. Kantin juga tidak dibuka sehingga siswa membawa bekal sendiri.
Rep: wahyu suryana Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN--Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen telah dilakukan di sejumlah daerah Indonesia. Ketua Pokja Genetik FKKMK UGM, dr Gunadi mengatakan, PTM 100 persen harus diikuti dengan langkah testing, tracing dan treatment (3T).

Baca Juga


Ia menekankan, langkah 3T harus tetap dilaksanakan walaupun kebijakan PTM 100 persen tentu sudah dipertimbangkan pemerintah dan pemangku kebijakan. Selain itu, Gunadi menyarankan, langkah 3T dilakukan secara acak dan  rutin.

Dengan begitu, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Covid-19, termasuk varian Omicron yang kemampuan penyebarannya lebih cepat dibanding varian Delta. Sebab, ia mengingatkan gejala umum dari Omicron tidak berat bahkan tanpa gejala.

"Jadi, tidak tahu apakah anak-anak dan guru-guru membawa virus atau tidak, sehingga dilakukan testing secara acak dan secara berkala. Jangan menunggu ada kluster atau positif baru di-tracing, ini terlambat," kata Gunadi, Senin (24/1/2022).

Bila tracing baru dilakukan saat muncul kluster sekolah, berpotensi menyebarkan virus secara lebih luas dalam keluarga dan jadi kluster baru. Tapi, jika testing dapat dilaksanakan acak dan rutin akan menjadikan mitigasi Covid-19 lebih baik.

"Pendidikan tidak mungkin tidak berjalan. Kendati begitu, suatu kebijakan harus ada konsekuensi-konsekuensi yang harus dipenuhi pemerintah jangan sampai mengorbankan kesehatan anak-anak itu sendiri," ujar Gunadi.

Di Kabupaten Sleman, misal, PTM 100 persen dalam dua pekan awal semester genap dilaksanakan seperti semester satu yakni PTM terbatas. Penerapan itu diharapkan jadi evaluasi mematangkan persiapan sambil melihat perkembangan kasus Covid-19.

Sebelum PTM 100 persen, Disdik dan Dinkes melakukan swab PCR sampling SD dan SMP yang masuk zona merah kalurahan. Kemudian, pada 17 Januari 2022, PTM 100 persen sudah diterapkan dengan TK maksimal empat jam dengan per jam 25 menit.

Kelas 1 dan 2 SD maksimal 30 jam per pekan dan per jam 40 menit. Kelas 3 SD maksimal 32 jam per pekan dan per jam 30 menit. Kelas 4-6 maksimal 34 jam per pekan dan per jam 35 menit. Untuk SMP maksimal 36 jam per pekan dan per jam 40 menit. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler