Legislator: Kerangkeng Manusia Langgar Pasal Perampasan Kemerdekaan
Kerangkeng manusia dinilai memiliki unsur pidana yang sangat berat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Habiburokhman prihatin dengan adanya kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Menurutnya, kerangkeng manusia tersebut memiliki unsur pidana yang sangat berat.
"Itu pidana yang cukup berat ya, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan," ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/1).
Dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat empat ayat. Di ayat pertama berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun".
Ayat 2 menjelaskan, jika perbuatan itu menyebabkan luka berat si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun. Dalam Ayat 3 menjelaskan, jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian orangnya, ia dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Sedangkan dalam Ayat 4 berbunyi, "Hukuman yang ditentukan dalam pasal ini dikenakan juga kepada orang yang sengaja memberi tempat untuk menahan (merampas kemerdekaan) orang dengan melawan hak".
"Kita prihatin hal seperti itu terjadi, seperti kaya jaman kolonial Belanda, ada tuan, budak. Atau bahkan kaya sebelum Belanda, yang punya kewenangan jadi merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang. Harus diusut tuntas," ujar Habiburokhman.
Alasan sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba juga tak bisa diterima oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. Pasalnya, terdapat sejumlah mekanisme dalam proses rehabilitasi seorang pengguna narkoba.
"Mau rehabilitasi narkoba, apa kewenangan dia? Dan kalau rehabilitasi narkoba aja kita minta pemakai itu tidak dipenjara rehabilitasinya. Kok, ini direhabilitasinya berbentuk penjara gitu, itu dalih lah," ujar Habiburokhman.