Industri Semen Ingin Dapat Keistimewaan Harga Batu Bara

Belum semua perusahaan semen dapat keistimewaan harga batu bara 90 dolar AS per ton.

ANTARA/Iggoy el Fitra
Kereta api pengangkut semen melintas di kawasan pabrik semen (ilustrasi). Industri semen disebut menginginkan keistimewaan harga batu bara.
Rep: Intan Pratiwi Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingginya harga batu bara tak hanya berimbas pada pasokan ke sektor kelistrikan saja. Industri semen dalam negeri juga kelimpungan karena harga batu bara yang tinggi dan pasokan yang minim menggerus kinerja.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam menjelaskan, hingga saat ini stok batu bara untuk industri semen baru mencapai 60 persen. Menyusul kebijakan pemerintah yang mematok harga batu bara untuk industri semen dalam negeri sebesar 90 dolar AS per ton.

"Karena harga batu bara sedang tinggi, saat ini stok batu bara di industri semen sebesar 60 persen dari kebutuhan," ujar Khayam dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Khayam menjelaskan Kementerian ESDM memberlakukan harga khusus untuk industri semen sebesar 90 dolar AS per ton. Hanya saja, aturan tersebut hanya berlaku hingga Maret tahun ini saja.

Faktanya, kata Khayam belum semua perusahaan semen mendapatkan keistimewaan harga ini. Tercatat, baru ada PT Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik dan Semen Bosowa saja yang baru menikmati harga khusus ini.

"Masih adanya perusahaan batu bara yang belum melaksanakan Kepmen tersebut mungkin dikarenakan belum adanya sanksi berat yang dikenakan," kata Khayam.

Selain itu, menurut Khayam kontrak pembelian batu bara secara jangka panjang masih sulit untuk diterapkan. Lantaran aturan main yang ditetapkan pemerintah tersebut hanya berlaku hingga 31 Maret 2021. Padahal dengan adanya kelangkaan batu bara karena lonjakan harga, telah berdampak negatif pada industri semen, seperti berkurangnya dan terhentinya ekspor semen dan klinker.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menuturkan, alokasi batu bara yang dibutuhkan untuk menjalankan aturan tersebut yakni sebesar 5,1 juta ton. Namun demikian menurut Ridwan pemenuhan ini tidak menambah kewajiban DMO batu bara perusahaan.

"Jadi tidak ada beban tambahan perusahaan untuk memasok batu bara, dengan harapan Kepmen ini dapat diimplementasikan sehingga pemenuhan batu bara dalam negeri dapat dipenuhi," kata Ridwan.

Menurut dia belum terimplementasi sepenuhnya lantaran tidak adanya kontrak jangka panjang. "Arahan terakhir dari menteri esdm mengikuti Kepmen. Ini ditegaskan ketika beberapa perusahaan alami kekurangan pasokan," ungkap Ridwan.

Baca Juga


 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler