In Picture: KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka

KPK resmi menahan dua dari tiga tersangka yang ditetapkan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) saat konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan dari pihak swasta, Johny Rynhard Kasman terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016. Republika/Thoudy Badai

Tersangka mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Maluku periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (kiri) dan tersangka dari pihak swasta Johny Rynhard Kasman (kanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016. Republika/Thoudy Badai

Tersangka mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Maluku periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016. Republika/Thoudy Badai

Tersangka mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Maluku periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016. Republika/Thoudy Badai

Tersangka mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Maluku periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa menaiki mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Maluku periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/1/2022).


KPK resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler