Legislator Asal Kalimantan Minta Edy Mulyadi Segera Diproses Hukum
"Ini juga menjadi pelajaran yah bagi kita semua sebagai pejabat publik," kata Syarif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR asal Kalimantan Barat Syarif Abdullah Alkadrie mengecam pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menghina dan merendahkan warga Kalimantan. Ia ingin aparat penegak hukum segera menindak mantan calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Aparat hukum segera bertindak cepat dan proses permasalahan ini untuk meredam reaksi masyarakat Kalimantan yang merasa sakit hati semakin meluas," ujar Syarif, Rabu (26/1).
Ia berharap, masalah ini juga menjadi koreksi bagi pejabat atau tokoh publik. Tujuannya agar tidak adanya pernyataan yang sembarangan di muka umum, tanpa dasar dan tidak dipkirkan dampaknya.
"Ini juga menjadi pelajaran yah bagi kita semua sebagai pejabat publik untuk berhati-hati jika berpendapat di muka umum," ujar Syarif yang merupakan anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Ia sendiri menghargai adanya pendapat ilmiah terkait penolakan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Selama hal tersebut tak menyinggung hal-hal yang sensitif dan berdampak tidak baik kepada masyarakat.
"Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing dan mengajak bersama-sama mengawal kasus ini di kepolisian, percayakan kepada penegak hukum, sesuai hukum yang berlaku di negara kita ini," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Bareskrim Mabes Polri telah meningkatkan proses hukum dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pegiat politik di media sosial (medsos) Edy Mulyadi (EM) ke tahap penyidikan. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, Rabu (26/1) mengatakan, tim penyidik kepolisian, pun sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat di Kalimantan itu.
Dedi menjelaskan, peningkatan proses ke level penyidikan tersebut, setelah tim di Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (26/1). “Hasil dari gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh saudara EM, ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” begitu kata Dedi, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (26/1/2022).