Kasus Korupsi Kades di Sukabumi, Uang Beli Ambulans Dipakai Belanja Mobil Pribadi
Dugaan penyelewengan anggaran Kades Kademangan mencapai Rp 685 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menjebloskan ke penjara mantan Kepala Desa (Kades) Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial De (50) karena diduga menyelewengkan uang negara untuk kepentingan pribadi dengan kerugian mencapai Rp685 juta lebih. Salah satu penggelapan yang diduga dilakukan oleh sang kades adalah pengadaan mobil ambulans.
"Uang negara yang diduga diselewengkan De merupakan anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD) anggaran 2018-2019 dan bantuan Provinsi Jabar tahun 2019. Dari hasil perhitungan, uang negara yang dikorupsi tersangka totalnya Rp685.183.729," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Jumat (28/1/2022).
Adapun rinciannya, untuk ADD, DD dan Bantuan Provinsi Jabar tahun anggaran 2018 yang dikorupsi tersangka senilai Rp240.289.819. Kemudian pada tahun anggaran 2019 tersangka menyelewengkan ADD tahap I serta DD tahap I dan II dengan total Rp333.477.400. Tidak hanya itu, mantan kades yang saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Sukabumi itu juga menggelapkan dana kelebihan bayar yang melebihi volume Rp111.416.510.
Seharusnya anggaran tersebut dikembalikan ke negara, namun tersangka malah menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan tersangka untuk menutupi ulahnya dengan cara membuat laporan fiktif berbagai kegiatan yang sumber dananya dari anggaran tersebut, namun kenyataannya seluruh kegiatan hingga pengadaan barang tidak ada.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila,Bantuan Provinsi Jabar 2019 untuk pembelian satu unit mobil Suzuki AVP yang akan dijadikan ambulans senilai Rp200 juta oleh tersangka malah dibelanjakan mobil Toyota Avanza untuk kepentingan pribadinya."Berkas perkara tersangka sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi agar kasus ini bisa segera disidangkan," tambahnya.
Terduga koruptor ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.