ASN Pemkot Bandar Lampung Edarkan Sabu Dibekuk Polisi

Tersangka ASN Bandar Lampung disebut kerap mengedarkan narkoba.

Pixabay
Ilustrasi PNS Terlibat Narkoba
Rep: Mursalin Yasland Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung berinisial AH (39 tahun) mengedarkan narkoba jenis sabu. Ditresnarkoba Polda Lampung membekuk AH dan rekannya Ch (35), pada Selasa (25/1/2022). 

Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Wahyu Hidayat membenarkan kedua tersangka dibekuk saat mengedarkan sabu di Jl Ratu Dibalau, dekat SPBU Waykandis, Bandar Lampung. “Kedua tersangka dibekuk saat berada di motor,” kata Kompol Wahyu Hidayat, Jumat (28/1/2022).

Dia mengatakan, salah seorang tersangka yang berstatus ASN di Bandar Lampung dilaporkan warga kerap melakukan tindak pidana pengedaran narkoba. Masyarakat juga melaporkan, akan adanya transaksi narkoba di dekat SPBU Waykandis.

Petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung bergerak cepat untuk menggerebek tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, petugas mendatangi TKP dan menindak tegas secara SOP kepada tersangka yang berada di motor ingin bertransaksi di SPBU Waykandis tersebut.

Saat penggerebekan, petugas mendapati sejumlah barang bukti dari tersangka. Yakni, tiga bundel plastik klip bening, satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 2,84 gram, satu paket sedang sabu seberat 5 gram, satu buah sedotan sekop sabu, satu paket kecil ganja, satu bundel kertas vapir, dua unit ponsel, dan satu buah dompet.

Kedua tersangka diamankan ke Ditresnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan dan penyidikan terkait dengan ditemukan barang bukti tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup/hukuman mati. Petugas tidak akan pilih-pilih dalam menindak kasus penyalahgunaan narkoba baik pemakai maupun terlebih pengedar, pemasok, dan bandar.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler