BNN: Kerangkeng Bukan Panti Rehabilitasi

Bekerja di kebun sawit bukan kegiatan rehabilitasi.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam program rehabilitasi narkoba menegaskan, kerangkeng di rumah bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin bukan tempat rehabilitasi pengguna narkoba. Secara administrasi, kerangkeng itu tidak ada dan tak terdaftar sebagai panti rehabilitasi pasien narkoba. "Kenapa dikatakan bukan panti rehab?...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler