Raup Rp 5,7 M, Pelaku Investasi Bodong Bermodus Koperasi Dibekuk
Modus tersangka mengiming-imingi dengan keuntungan dalam jumlah yang tidak wajar.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang ibu rumah tangga berinisial LN (26 tahun) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Dia dilaporkan melakukan investasi bodong melalui koperasi. LN dilaporkan oleh 300 korbannya, dengan nilai kerugian sejumlah sekitar Rp 5,7 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan. tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2018. Selain LN, ada 15 karyawan koperasinya yang berstatus sebagai saksi.
“Modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi para korban dengan keuntungan dari investasi dalam jumlah yang tidak masuk akal. Yakni sebesar 15 hingga 30 persen dalam waktu singkat,” kata Iman kepada awak media, Senin (31/1).
Setelah tergiur dengan tawaran LN, Iman mengatakan, para korban melakukan investasi dengan menyetorkan uang kepada tersangka. Salah seorang di antaranya menjadi investor tertinggi dengan nilai Rp 100 juta.
Iman mengatakan, setelah investasi dilakukan, tersangka tidak dapat mewujudkan janji keuntungan yang harus diberikan kepada para investor. Bahkan koperasi bernama Koprasi Serba Usaha Jalin Ummah yang dibuat oleh tersangka tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Akhirnya 300 korban dari penipuan melaporkan tersangka ke Polres Bogor. Hingga kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, menjelaskan sebelum membuat koperasi tersangka membuat satu grup arisan pada 2018. Hanya saja setelah berjalan beberapa waktu, sejumlah anggota tidak membayar tepat waktu sehingga setoran yang diberikan kepada anggota sempat macet.
Untuk menutupi uang dari program arisan, kata Siswo, tersangka pun membuat koperasi agar para korban melakukan investasi. Dengan uang tersebut, tersangka juga menggunakannya demi kepentingan pribadi.