Libur Imlek, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Sidak Tempat Wisata

Sidak ini digelar dalam rangka mengingatkan kembali akan prokes di kawasan wisata

Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah wisatawan memadati wisata alam Cimory Dairyland, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022). Kawasan wisata padat dikunjungi wisatawan saat libur Tahun Baru Imlek.
Rep: shabrina zakaria Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan sidak ke tempat wisata, hotel, dan restoran di kawasan Puncak pada libur imlek, Selasa (1/2/2022). Sidak ini dilakukan untuk mengingatkan pengelola dan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga


Plt Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana, mengatakan, sidak ini digelar dalam rangka mengingatkan kembali akan penguatan protokol kesehatan, terutama di kawasan wisata Puncak. Jangan sampai ada kelalaian yang berakibat peningkatan kasus Covid-19 di kawasan tersebut.

Sidak pertama dilakukan ke Rumah Makan Alam Sunda di Kecamatan Megamendung, Kabupafen Bogor. Di sini, petugas memeriksa protokol kesehatan yang diterapkan oleh pengelola, termasuk penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Hasilnya, pengunjung yang datang telah menaati aturan skrining PeduliLindungi. Termasuk juga sarana protokol kesehatan lain seperti tempat cuci tangan.

Kemudian, petugas mendatangi tempat wisata Cimory Dairyland. Di tempat ini, petugas sempat meminta kepada pengelola untuk merapikan antrean dan membatasi jumlah pengunjung sesuai dengan ketentuan pada PPKM Level 2.

“Kami lakukan sosialisasi kembali dikarenakan saat ini sudah mulai adanya kenaikan (kasus) Covid-19 varian Omicron. Sehingga kami berkewajiban untuk mengedukasi kembali kepada masyarakat, baik pengunjung maupun obyek wisata atau tamu hotel, termasuk pengelola hotelnya,” kata Iman, Selasa (1/2).

Dari hasil sidak ini, kata Iman, terlihat ada peningkatan pengunjung yang dinilainya melebihi kapasitas di atas 50 persen. Meski demikian, pihaknya hanya memberikan teguran. Namun jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, Satgas Covid-19 akan memberikan sanksi.

“Kami sudah meminta pengelola untuk setop di depan dulu tidak segera masuk. Sehingga yang sudah ada di sini (dalam) dikeluarkan. Tadi saya sampaikan kepada pengelola, tolong (pengunjung) diedukasi menggunakan pengeras suara agar protokol kesehatannya diterapkan,” katanya.

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler