Pihak Susi Air: Siapa Sebenarnya Paling Diuntungkan dari Pengusiran Paksa Ini?

Pihak Susi Air masih menginventarisasi data-data kerusakan dan kerugian.

Dok. Pribadi
Susi Air diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara.
Rep: Rr Laeny Sulistyawati Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai Susi Air sedang inventarisasi data-data kerusakan dan kerugian, menyusul pengusiran paksa di Hanggar Malinau, Kalimantan Utara pada Rabu (2/2/2022) kemarin. Namun di tengah proses inventarisasi itu, pihak Susi khawatir pelayanan penerbangan masyarakat Malinau akan terganggu.

"Yang paling menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan show off power Rabu kemarin," ujar Kuasa Hukum Susi Air dari Visi Law Office Donal Fariz seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga


Di 2022 ini, dia melanjutkan, Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk 11 rute. Hal itu, kata ia, yang mungkin tidak dipikirkan oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut.

Ia menambahkan, masyarakat Malinau dan sekitarnya justru terganggu dan dirugikan."Perlu kami tegaskan, Susi Air menghormati hubungan hukum yang dilakukan selama ini dengan pemerintah daerah," katanya.

Ia meminta seharusnya juga disadari, hal ini bukan sekadar soal bisnis. Susi Air sedang membantu pemerintah untuk melayani masyarakat dari sektor transportasi udara. Karena itu, Susi Air tidak habis pikir dengan tindakan paksa yang dilakukan kemarin.

"Wajar jika ada pertanyaan, kepentingan apa yang lebih besar dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pengusiran paksa kemarin?" ujarnya.

Berikut 11 rute tersebut:

Penerbangan Perintis Pusat
1. Malinau-Long Bawan
2. Malinau-Long Apung
3. Malinau-Mahak Baru
4. Malinau-Long Layu
5. Malinau-Binuang
6.Malinau-Long Alango
7. Malinau-Long Punjungan
8.Malinau-Data Dian
9. Malinau-Long Sule

Penerbangan Perintis Daerah
10. Nunukan-Long Bawan (pesawat dr Malinau)

Penerbangan Regular
11. Malinau-Tarakan

 

Bantah pengusiran

Sementara itu,  Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen TP menegaskan tidak ada pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara RA Bessing, Kabupaten Malinau oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Pemkab Malinau. Namun ia tidak mau mengungkapkan alasan Pemkab Maninjau tak perpanjang kontrak Susi Air.

"Tentu pemda punya alasan dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara Pemda dan maskapai," kata Yansen saat dikonfirmasi dari Tarakan, Rabu (2/2/2022) malam.


Baca Juga : Gus Wafi Minta Pemerintah Tutup Museum Holocaust di Minahasa

Dia mengatakan, persoalan ini sebaiknya dikonfirmasikan dulu terkait kebijakan Pemkab Malinau tak perpanjang kerja sama, supaya tidak timbul saling menyudutkan."Sebaiknya kita fokus melakukan pelayanan terbaik untuk perbatasan, karena pelayan komersial apalagi melayani subsidi harus memenuhi azas manfaat dan saling memuaskan," kata Yansen yang pernah menjabat Bupati Malinau dua periode.

Dalam cicitan, melalui akun Twitter resminya, @susipudjiastuti "Sering kali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara".


 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler