In Picture: Ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Bandung

Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda menuntut PAW Arteria.

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda menunjukkan foto Arteria Dahlan saat aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022). Dalam aksi yang digelar sebagai bentuk pengawalan kasus tersebut mereka menuntut Pimpinan dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar Arteria Dahlan mendapatkan sanksi berat serta pergantian antar waktu terkait pernyataannya yang dianggap menghina bahasa Sunda.

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda menampilkan kesenian reak saat aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022). Dalam aksi yang digelar sebagai bentuk pengawalan kasus tersebut mereka menuntut Pimpinan dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar Arteria Dahlan mendapatkan sanksi berat serta pergantian antar waktu terkait pernyataannya yang dianggap menghina bahasa Sunda.

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022). Dalam aksi yang digelar sebagai bentuk pengawalan kasus tersebut mereka menuntut Pimpinan dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar Arteria Dahlan mendapatkan sanksi berat serta pergantian antar waktu terkait pernyataannya yang dianggap menghina bahasa Sunda.

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022). Dalam aksi yang digelar sebagai bentuk pengawalan kasus tersebut mereka menuntut Pimpinan dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar Arteria Dahlan mendapatkan sanksi berat serta pergantian antar waktu terkait pernyataannya yang dianggap menghina bahasa Sunda. Foto: Republika/Abdan Syakura

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022). Dalam aksi yang digelar sebagai bentuk pengawalan kasus tersebut mereka menuntut Pimpinan dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar Arteria Dahlan mendapatkan sanksi berat serta pergantian antar waktu terkait pernyataannya yang dianggap menghina bahasa Sunda. Foto: Republika/Abdan Syakura

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda menampilkan kesenian reak saat aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022). Dalam aksi yang digelar sebagai bentuk pengawalan kasus tersebut mereka menuntut Pimpinan dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar Arteria Dahlan mendapatkan sanksi berat serta pergantian antar waktu terkait pernyataannya yang dianggap menghina bahasa Sunda. Foto: Republika/Abdan Syakura

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa & Aliansi Masyarakat Sunda menampilkan kesenian Reak saat aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat, Kamis (3/2/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk pengawalan dan tuntutan kepada Pimpinan dan MKD DPR RI agar Arteria Dahlan mendapatkan sanksi berat serta pergantian antar waktu terkait pernyataan yang dianggap menghina bahasa Sunda.

Rep: Abdan Syakura Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda menampilkan kesenian reak saat aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).


Dalam aksi yang digelar sebagai bentuk pengawalan kasus tersebut mereka menuntut Pimpinan dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar Arteria Dahlan mendapatkan sanksi berat serta pergantian antar waktu terkait pernyataannya yang dianggap menghina bahasa Sunda.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler