Tim Gugus Tugas Rumuskan 623 DIM RUU TPKS
DIM RUU TPKS mencakup hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah merumuskan 623 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU TPKS. Ketua tim gugus tugas RUU TPKS Eddy O.S Hiariej menyebut, DIM yang disusun ini masih membutuhkan banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi.
"Banyak substansi baru dalam DIM. Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata Eddy saat diskusi publik pembahasan DIM RUU TPKS, dikutip dari siaran pers KSP, Jumat (4/2/2022).
Sebelumnya, tim gugus tugas RUU TPKS telah melakukan konsinyering pembahasan DIM sebagai tindak lanjut atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk menyempurnakan substansi DIM yang akan menjadi lampiran Surat Presiden (Surpres) ke DPR, Kantor Staf Presiden bersama tim gugus tugas menggelar diskusi publik yang melibatkan koalisi masyarakat sipil dan akademisi.
Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM menjelaskan, secara substansi DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah mencakup sejumlah hal. Yakni, soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban.
"Unggulan DIM RUU TPKS ada pada hukum acara yang sangat progresif dan advance. Sebab sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari lima persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah ini yang diperbaiki," jelas Eddy.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajak koalisi masyarakat sipil dan akademisi memberikan masukan yang konstruktif demi kesempurnaan DIM RUU TPKS. "Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual," kata Moeldoko.
Ia juga meminta semua pihak ikut mengawal RUU TPKS agar segera disahkan dengan pasal-pasal yang menjawab keadilan bagi korban.