Warganet Kecam Caption Instagram Vogue Prancis Terkait Jilbab
Vogue Prancis dinilai bermuka dua di tengah larangan jilbab Prancis.
MAGENTA -- Dalam unggahan Instagram-nya, Vogue France (Prancis) membagikan foto aktris Julia Fox yang mengenakan penutup kepala hitam. Tak lupa, Vogue France menyertakan caption (takarir) "Yes to the headscarf."
Takarir unggahan tersebut kini telah diedit. Banyak pengguna media sosial di Instagram dan Twitter menyebut majalah fashion ternama tersebut bermuka dua. Hal ini karena perempuan Muslim di Prancis dilarang mengenakan jilbab ke tempat kerja, sekolah, dan tempat publik lainnya.
Dilansir di Arab News, (30/1/2022), kehebohan ini terjadi beberapa hari setelah Muslimah tidak lagi diizinkan mengenakan jilbab dalam kompetisi olahraga. "Penutup kepala boleh dipakai selama bukan Muslim yang mengenakannya, benar kan @VogueFrance?" tulis salah satu pengguna Twitter.
"Ya untuk jilbab? Ini sangat tidak sensitif terhadap larangan hijab di Prancis dan mengagungkan wanita non-Muslim karena mengenakan penutup kepala. Padahal wanita Muslim yang mengenakannya jadi sasaran larangan," ujar seorang pengguna Instagram.
Senat Prancis mendukung larangan atlet Muslimah berhijab dalam kompetisi olahraga. Majelis tinggi parlemen Prancis pada Selasa (18/1/2022) menggelar voting dan menyetujui larangan tersebut melalui hasil 160 suara berbanding 143.
Seorang pembela hak asasi manusia di Prancis, Maria De Cartena, mengatakan keputusan tersebut merupakan bukti Islamofobia dilembagakan. "Langkah ini bertujuan menekan semua bentuk subjektivitas Muslim mengenai keyakinan dan ibadah, budaya dan ekspresi politik," kata De Cartena kepada TRT World, Jumat (21/1/2022).
Langkah terbaru oleh Senat Prancis ini mengikuti serangkaian pembatasan dalam beberapa tahun terakhir yang secara sistematis menekan umat Islam. De Cartena mengatakan dalam pemungutan suara melalui keputusan terbaru ini, Senat menunjukkan kebijakan Islamofobia dan perang melawan Islam dan Muslim bersifat permanen dan ada di mana-mana di bidang politik, hukum, dan media.