Polda Sebut Arteria tak Bisa Dipidanakan, Ini Respons Pelapor

Pelaporan ke Majelis Kehormatan DPR hanya terkait etika, bukan tindak pidana.

Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, menyayangkan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, terkait dugaan pelanggaran SARA. (Foto: Arteria Dahlan)
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, menyayangkan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, terkait dugaan pelanggaran SARA. Ia juga menyayangkan kepolisian hanya melihat kasus ini dari UU ITE.

Baca Juga


Urip mengatakan, laporan yang dilayangkan terhadap Arteria tidak hanya berdasar atau terkait UU ITE. “Jika hanya diukur dari UU ITE, berarti ada yang gagal memahami perkara pengaduan kami,” kata Urip saat dikonfirmasi Republika, Jumat (4/2/2022) malam.

Dalam berkas laporan ke Polda Jabar, ia mengatakan, pihaknya melaporkan Arteria atas dugaan pelanggaran konstitusi pasal 32 ayat 2 UUD 1945. Selain itu, Arteria juga dilaporkan melanggar UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, Dugaan pelanggaran HAM, dan Dugaan Ujaran Kebencian.

Karena itu, Urip mengatakan, laporan terhadap Arteria tidak hanya diukur dari UU ITE. Ia juga mengkritik alasan Polda yang menyatakan bahwa Arteria sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas.

“Saya kira, Polda Metro Jaya tidak akan segegabah itu menafsirkan hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan,” tuturnya.

Terkait saran melaporkan Arteria ke Majelis Kehormatan DPR RI, ia mengatakan, laporan ke majelis kehormatan hanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik anggota DPR. Sementara, ia mengatakan, pelaporan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pelanggaran pidana. 

“Harapan kami, Polri Tegak Lurus dalam menegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan pernyataan Arteria soal Bahasa Sunda di persidangan tak bisa dibawa ke ranah pidana. Sebab, Arteria memiliki hak imunitas saat menyampaikan pendapat dalam sidang. 

"Berdasarkan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler