KSP: Pembahasan Sertifikat Vaksin Sudah Sejak Mei 2021

Sertifikat vaksin pada PeduliLindungi tak diakui dan tak dapat dibaca negara lain.

Tim infografis Republika
Sertifikat vaksin sesuai standar WHO.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani menyampaikan, KSP telah menginisiasi dan mengawal pembahasan hingga penerbitan sertifikat vaksin bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). "Pembahasan sertifikat vaksin Indonesia yang diakui dunia internasional atau sertifikat vaksin internasional dilakukan sejak Mei 2021," kata Fadjar, dikutip dari siaran pers KSP, Sabtu (5/2/2022). 

Baca Juga


Fadjar memaparkan, pembahasan vaksin internasional berawal saat KSP memfasilitasi pertemuan Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan perwakilan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada awal Mei 2021. "Saat itu, pembahasan terkait tes PCR bagi CPMI yang akan berangkat melalui IJEPA, dan pengakuan vaksin dan tes PCR untuk Covid-19 yang diakui pemerintah Jepang," jelasnya. 

Dari pertemuan itu, lanjut Fadjar, akhirnya dilakukan pembahasan secara paralel terkait pelaksanaan evaluasi tes dan vaksin bagi CPMI serta melakukan debottlenecking permasalahan sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi yang tidak diakui dan tidak dapat dibaca oleh negara lain. "Pertemuan tersebut merekomendasikan kepada Kemenkes dan Kemnaker untuk mengambil langkah di mana sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia dapat mengikuti standar WHO, serta dapat dibaca dan diakui oleh negara lain," jelas dia. 

Menurut Fadjar, keseriusan KSP dalam mendorong sertifikat vaksin Covid-19 internasional karena pengakuan sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia ini sangat penting bagi seluruh WNI pelaku perjalanan luar negeri, baik sebagai pemerintah, pekerja migran, pebisnis, pelajar/mahasiswa, maupun tujuan wisata. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Saiful Mahfud menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, terutama KSP dan Kemenkes atas keberhasilan peluncuran sertifikat vaksin yang dapat diakui secara internasional. "Dengan penerbitan sertifikat vaksin internasional, penempatan PMI bisa berjalan kembali," ucapnya. 

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar WHO sehingga bisa terbaca dan diakui di luar negeri termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya. Sertifikat yang bisa diunduh pada aplikasi PeduliLindungi ini bisa digunakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), misal untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ataupun pelaku umrah dan haji sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler