Orang Solo Perlu Tahu Nih, Soloraya Pernah Punya Sentra Kopi di Karanganyar

Saat Mangkunegoro IV berkuasa, daerah Kemuning dikelola sebagai daerah perkebunan kopi.

network /Joko Sadewo
.
Rep: Joko Sadewo Red: Partner
Perkebunan teh Kemuning Karanganyar, Jawa Tengah, sebelumnya adalah kawasan perkebunan kopi. (Sumber: puromangkunegaran.com)

JAKARTA — Apakah kamu pernah berwisata ke kebun teh Kemuning?. Kalau pernah berwisata di daerah yang terletak di Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah ini, kamu perlu tahu bahwa kebun teh kemuning ini, pada jaman dulu merupakan kawasan sentra kebun kopi di Soloraya lho.


Sejumlah daerah di wilayah Karanganyar posisinya berada di dataran tinggi. Sehingga menjadi tempat yang cocok untuk perkebunan teh.

Kalau sekarang kita ke kawasan kebun teh kemuning, maka mata kita akan dimanjakan dengan sajian keindahan ciptaan Allah. Hamparan kopi yang hijau dan sejuknya udara akan menjadi pengobat rasa capek setelah bekerja keras.

Selain cerita tentang wisata, kebuh teh Kemuning juga menyajikan satu kisah kopi di Soloraya. Sebuah cerita tentang masa jaya kopi di wilayah ini.

Mengutip web milik Dinas Urusan Istana Puro Mangkunegaran www.puromangkunegaran.com disebutkan, sebelum dikuasai PT Rumpun, perkebunan Kemuning adalah wilayah kekuasaan Mangkunegaran.

Saat Mangkunegoro IV berkuasa, daerah Kemuning telah dikelola sebagai daerah perkebunan kopi. Tanaman itu diusahakan oleh para pemegang apanage (tanah jabatan sebagai gaji) di atas tanahnya sendiri. Sebelum akhirnya pada 1862 Mangkunegoro IV menarik kembali tanah-tanah apanage dan menggantikannya dengan uang kepada pemegang apanage.

Wilayah perkebunan Kemuning pertama kali dibuka untuk perkebunan kopi pada tahun 1814. Perkebunan terdiri dari 24 daerah bagian (afdeling). Masing-masing afdeling dipimpin oleh seorang administratur berkebangsaan Eropa ataupun Jawa.

Administratur berkebangsaan Jawa bergelar panewu kopi atau mantri kopi. Setiap afdeling mempunyai sebuah pesanggrahan, yang digunakan sebagi tempat tinggal adminstratur dan sebuah gudang.

Adapun ke-24 orang administratur di bawah pengawasan dua orang penilik (inspektur), dan tiap penilik membawahi 12 Afdeling. Di atas kedua inspektur adalah Wedana //Kartopraja, sebagai seorang superintendent (pengawas umum).

Pada saat penarikan kembali tanah-tanah apanage, sebagian tidak dapat diambil oleh Mangkunegaran, karena keterbatasan dana dan sistem sewa tanah yang diberlakukan belum habis jangka waktunya. Termasuk juga wilayah Kemuning tidak semua dapat diambil alih, sebab beberapa apanage disewakan kepada pegusaha swasta Hindia Belanda dengan jangka waktu 50 tahun dan belum habis masa sewanya.

Sebagian dari apanage di daerah Kemuning disewa oleh orang berkebangsaan Belanda bernama Waterink Mij dan ditanami tanaman teh seluas 444 ha. Perusahaan itu bernama NV. Cultuur Mij Kemuning dipimpin oleh Johan De Van Mescender Work. Pengelola perusahaan dipegang oleh orang-orang Belanda sedangkan orang pribumi sebagai tenaga buruh.

Berdasarkan Undang-Undang Agraria Hindia Belanda tahun 1870 Pengusaha Belanda dapat menyewa tanah dari Mangkunegaran dengan jangka waktu 50 tahun. Tetapi sebelum habis masa sewanya terjadi pergolakan politik yang menyebabkan para pengusaha Hindia Belanda meninggalkan perkebunan.

sumber : https://mlipir.republika.co.id/posts/39774/orang-solo-perlu-tahu-nih-soloraya-pernah-punya-sentra-kopi-di-karanganyar
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler