KPK Masih Pikir-pikir Banding Vonis Terpidana Kasus Pajak Angin Prayitno

Vonis penjara terhadap Angin sesuai tuntutan jaksa, tetapi dendanya lebih rendah.

Republika/Thoudy Badai
Terpidana kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahub 2016-2019, Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan banding atas vonis terpidana kasus pengaturan pajak, Angin Prayitno Aji. Mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu divonis sembilan tahun penjara.

"Saat ini sikapjksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya dengan batas waktu maksimal tujuh hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (6/2/2022).

Dia mengatakan, tim jaksa KPK bakal mempelajari terlebih dahulu seluruh pertimbangan putusan majelis hakim dalam persidangan tersebut. Dia melanjutkan, sejauh ini pertimbangan majelis hakim telah mengakomodir seluruh analisa yuridis tim Jaksa.

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut," kata Ali.

Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Angin Prayitno Aji. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap untuk merekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana pengganti kepada Angin Prayitno karena dinilai terbukti telah menikmati uang hasil korupsinya. Hakim menjatuhkan pidana tambahan Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura

Hukuman kurungan terhadap Angin Prayitno sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Meski demikian, jumlah denda yang diberikan lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar Angin dijatuhi denda Rp 500 juta.

Perkara ini bermula saat Angin dan Dadan Ramdani menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Yaitu, PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, Angin bersama Dadan menerima sejumlah uang. Aliran dana tersebut mereka terima Rp 15 miliar diserahkan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi sebagai perwakilan PT GMP pada Januari-Februari 2018.

Pembayaran selanjutnya dilakukan pada pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total tiga juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT JB.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler