KSAD Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana TWP-AD
TWP merupakan uang yang dikumpulkan dari gaji pajurit TNI AD di seluruh Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman merespons kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) yang terjadi pada periode 2013-2020. Ia mengatakan, kasus ini diduga dilakukan oleh Ketua TWP AD Brigjen TNI berinisial Y dan telah menyebabkan kerugian.
"Memang tahun lalu, ada penyimpangan yang dilakukan oleh Ketua BP TWP, Brigjen YAK. Brigjen YAK yang menyimpangkan uang tersebut," kata Dudung di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Dudung menjelaskan, TWP ini merupakan uang yang dikumpulkan dari gaji pajurit TNI AD di seluruh Indonesia. Dia menyebut, setiap bulannya, gaji para prajurit dipotong sebesar Rp 150 ribu untuk ditabungkan di TWP. Kemudian, uang digunakan untuk perumahan bagi prajurit.
Dia melanjutkan, kasus ini pun sedang dalam proses hukum. Bahkan, kata dia, Brigjen YAK pun telah ditahan oleh pihak berwenang. "Yang bersangkutan sudah ditahan, dan masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan dua berkas perkara tersangka Brigjen YAK, dan tersangka NPP ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk segera disidangkan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Jumat (4/2/2022).
“Maka status terhadap dua orang tersangka, yakni Brigadir Jenderal YAK, dan tersangka NPP tersebut menjadi terdakwa dalam perkara yang dimaksud,” kata Ebenezer dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (6/2/2022).
Ebenezer menerangkan, duduk perkara perkara kasus dugaan korupsi TWP AD ini. Dia mengatakan, kasus tersebut terjadi pada periode 2013-2020. Dari hasil penyidikan, tersangka Brigjen YAK bersama-sama tersangka NPP melakukan kontrak dan kerja bisnis yang manipulatif.
Namun, kontrak dan kerja sama bisnis antara tersangka Brigjen YAK dan tersangka NPP itu dikatakan menyalahi Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nomor Kep/181/lll/2018. Dalam kerja sama dengan banyak pihak itu, Ebenezer mengatakan, uang senilai Rp 127,7 miliar yang dijadikan modal oleh tersangka Brigjen YAK dan diberikan kepada tersangka NPP bersumber dari dana TWP AD.
YAK diduga telah mengeluarkan uang sejumlah Rp 127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. “Domain dana TWP AD yang disalahgunakan oleh tersangka, termasuk domain keuangan negara,” kata Ebenezer.
Tersangka NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta. NPP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/12/2021), kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.
Selain NPP, Ebenezer mengatakan, sejumlah orang yang bekerja sama dengan YAK, yakni A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.