8 Titik Lokasi CFN di Jakarta Barat
Kebijakan CFN di Jakarta Barat berlaku pula hingga pukul 04.00 WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat memberlakukan malam tanpa kerumunan (Crowd Free Night/CFN) di delapan lokasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. "Ada 8 titik yang akan kita berlakukan CFN," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/2/2022).
Delapan lokasi CFN, yakni Taman Sari di kawasan Kota Tua, Kembangan di CNI, Tambora di Jalan KH Moch Mansyur, Tanjung Duren di Jl Kyai Tapa, Cengkareng di Sedayu Mall dan kawasan Ruko Palem Lestari. Selain itu di Palmerah di Komplek Pajak Jalan Bhakti 6 Kelurahan Kemanggisan, Kebon Jeruk di Greenvill dan Kalideres di Daan Mogot Mall.
Ady menjelaskan, di delapan lokasi itu masyarakat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kebijakan itu akan berlaku selama pukul 24.00 hingga 04.00.
Nantinya, pihak Kepolisian beserta tiga pilar yang terdiri dari TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja dikerahkan untuk melakukan penjagaan di delapan titik itu. Tidak hanya di lokasi CFN, petugas juga akan menyusuri tempat hiburan malam dan restoran-restoran untuk melakukan razia protokol kesehatan (prokes).
Jika ada tempat yang kedapatan melanggar protokol Kesehatan, petugas akan menutup sementara tempat tersebut. "Kami tidak akan menoleransi jika ada pihak hiburan yang membandel atau nekat buka di luar batas jam operasional yang telah ditentukan," kata dia.
Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan CFN di wilayah DKI hingga angka kasus Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya melandai. "Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda, sehingga untuk melakukan langkah pencegahan, kita melakukan Crowd Free Night," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Senin.
Fadil memastikan pemberlakuan CFN di Jakarta tidak akan berdampak negatif pada aktivitas ekonomi. "Tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha menengah mikro. Karena kami mulai dengan jam 24.00 WIB. Artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan," ujarnya.
Terkait berapa lama kebijakan itu akan diberlakukan, Fadil tidak memberikan tenggat waktu pasti. Namun dia menyampaikan CFN akan terus diberlakukan hingga Covid-19 melandai.