Jabodetabek PPKM Level 3 Lagi Selama Sepekan

PPKM level 3 di Jabodetabek mulai berlaku hari ini hingga 14 Februari mendatang

Republika/Putra M. Akbar
Warga melintas di dekat mural Covid-19 di kawasan Cikoko, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Fauziah Mursid Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Jabodetabek berlaku sepekan mulai Selasa (8/2) hari ini hingga 14 Februari mendatang. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, level 2 dan Level 1 Wilayah Jawa Bali. Yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga


Penetapan level 3 Jabodetabek ini juga diikuti dengan wilayah aglomerasi Bandung Raya, DIY serta Bali. "Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 7 Februari 2021, yang akan mulai berlaku efektif pada 8 sampai dengan 14 Februari 2022," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).

Berdasarkan Inmendagri tersebut, terdapat penyesuaian aturan kegiatan masyarakat. Antara lain pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25 persen kerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. Untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sedangkan industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung 60 persen. 

Sedangkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen. Adapun jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. 

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB.

 

 

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Adapun maksimal pengunjung makan 60 persen kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas yang dibolehkan maksimal 60 persen. Aturan lainnya, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal Pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal diisi dua orang dan waktu makan 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Begitu juga kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60 persen sampai pukul 21.00 WIB. Semuanya wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan wajib penggunaaan PeduliLindungi. Adapun anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan sudah divaksin dosis pertama serta tempat bermain anak dibuka maksimal 35 persen.

Adapun untuk bioskop dapat beroperasi maksimal 50 persen. Hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk. Serta anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan sudah divaksin dosis pertama.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen. Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50 persen. 

 

Sementara, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan prokes ketat. Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Safrizal mengatakan, peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini, telah diprediksi oleh Pemerintah jauh hari sebelumnya.

"Karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan Pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler