Kota Kediri Lakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Butuh kerjasama dan komitmen dari semua pihak, pelaku bisnis dan juga masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memutuskan untuk melakukan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di kota itu.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meminta agar masyarakat terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan serta menegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. "Kita harus memiliki persepsi yang sama untuk keluar dari pandemi ini. Disiplin protokol kesehatan ini sudah tidak bisa ditawar lagi. Lalu penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga harus dijalankan. Kedua hal ini harus benar-benar kita jalankan," katanya di Kediri, Rabu (9/2/2022).
Wali Kota juga menambahkan dalam posisi saat ini, pemerintah kota akan menerapkan aturan yang ketat. Akan ada sanksi bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 92 Tahun 2021, ada beberapa tingkatan sanksi yang diberikan, mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp500.000 hingga pencabutan izin operasional usaha.
"Butuh kerjasama dan komitmen dari semua pihak, pelaku bisnis dan juga masyarakat. Kita harus kompak untuk bisa menghadapi gelombang tiga ini," tegas dia.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 ada beberapa pembatasan pada PPKM Level 3, di antaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial maksimal 25 persen. Untuk pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan jam operasinya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan makan di tempat pada warung makan atau pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Begitu juga dengan restoran ataupun kafe. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang ketat.
Kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk sarana fasilitas umum ditutup sementara. Kegiatan pusat kebugaran diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Untuk transportasi umum beroperasi dengan protokol kesehatan ketat dan maksimal 70 persen, kecuali pesawat 100 persen. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.
Selain menerapkan pembatasan sesuai ketentuan level tiga, Pemkot Kediri juga telah menyiapkan beberapa langkah yakni penyiapan ruang isolasi terpusat, penambahan kapasitas tempat tidur di rumah sakit, memastikan ketersediaan obat dan oksigen, serta melakukan percepatan vaksinasi termasuk dosis ketiga atau booster.
PPKM di Jawa Timur kembali diperpanjang hingga 14 Februari 2022. ada sebanyak 15 kabupaten/kota berstatus PPKM level satu, sementara 21 wilayah masuk PPKM level dua dan dua daerah di level tiga. Kota Kediri kini berada di level tiga.