Gunung Kidul Tetap Buka Objek Wisata dengan Pembatasan

Kunjungan wisatawan masih 6,27 persen dari total kapasitas.

ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Gunung Kidul Tetap Buka Objek Wisata dengan Pembatasan (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap membuka objek wisata dengan pembatasan maksimal 25 persen meski ada kenaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari Level dua menjadi Level tiga sebagai bagian aglomerasi di DIY.

Baca Juga


"Aktivitas sektor pariwisata masih dibuka dengan pembatasan pengunjung. Tetap dibukanya objek wisata dengan mematuhi prosedur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Mohamad Arif Aldian di Gunung Kidul, Selasa (8/2/2022).

Ia mengatakan kebijakan tetap dibukanya objek wisata merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Salah pasalnya bahwa wisata boleh dibuka namun jumlah pengunjung hanya boleh maksimal 25 persen dari total kapasitas per destinasi. Namun, mengacu pada Inmendagri sebelumnya, ada pengurangan sebesar 50 persen.

Pada saat, aglomerasi DIY berstatus PPKM Level 2, jumlah pengunjung ke Gunung Kidul dibatasi maksimal 75 persen. Kebijakan kapasitas maksimal 25 persen ini sudah diterapkan sejak kemarin.

Proses pengawasannya, Dispar berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19. "Kami juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat di objek wisata. Kami berharap wisatawan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,'" katanya.

Arif mengatakan tingkat kunjungan wisata di Gunung Kidul di objek-objek wisata masih lebih rendah dari batas 25 persen. "Kunjungan wisatawan masih 6,27 persen dari total kapasitas. Kondisi itu berdampak pada angka kunjungan wisata yang belum sepenuhnya normal," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunung Kidul Drajad Ruswandono menyampaikan Instruksi Bupati terkait PPKM Level 3 masih berproses. Sebab pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Inmendagri. "Kami masih menunggu Inmendagri hingga Instruksi gubernur DIY terkait PPKM Level 3 ini," kata Drajad.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler