In Picture: Buronan Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah Sekretariat DPRD Pali

Sekwan DPRD Kabupaten Pali merupakan buronan sejak tahun 2020 terkait kasus korupsi.

Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 Arif Firdaus (kedua kiri) saat tiba di Kejati Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (9/2/2022). Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu AMC Kejaksaan Agung menangkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten PALI Arif Firdaus yang merupakan buronan sejak tahun 2020 terkait kasus korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017 senilai Rp6,116 miliar.

Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 Arif Firdaus (kedua kiri) saat tiba di Kejati Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (9/2/2022). Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu AMC Kejaksaan Agung menangkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten PALI Arif Firdaus yang merupakan buronan sejak tahun 2020 terkait kasus korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017 senilai Rp6,116 miliar.

Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 Arif Firdaus (kedua kanan) saat tiba di Kejati Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (9/2/2022). Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu AMC Kejaksaan Agung menangkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten PALI Arif Firdaus yang merupakan buronan sejak tahun 2020 terkait kasus korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017 senilai Rp6,116 miliar.

Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 Arif Firdaus (kedua kiri) saat tiba di Kejati Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (9/2/2022). Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu AMC Kejaksaan Agung menangkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten PALI Arif Firdaus yang merupakan buronan sejak tahun 2020 terkait kasus korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017 senilai Rp6,116 miliar.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 Arif Firdaus (kedua kiri) saat tiba di Kejati Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (9/2/2022).


Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu AMC Kejaksaan Agung menangkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten PALI Arif Firdaus yang merupakan buronan sejak tahun 2020 terkait kasus korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017 senilai Rp6,116 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler