Dua Antivirus untuk Pasien Covid-19, Plasma Konvalesen dan Ivermectin tak Terbukti
Molnupiravir dan Paxlovid sebagai obat antivirus pasien Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 edisi 4 (terbaru) memasukan Molnupiravir dan Paxlovid sebagai obat antivirus pasien Covid-19. Namun, panduan yang dikeluarkan oleh lima organisasi profesi kedokteran itu menghapus Ivermectin dan Plasma Konvasalen.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengatakan, pemerintah telah menetapkan Molnupiravir dan Paxlovid sebagai obat antivirus pasien Covid-19 untuk menghadapi gelombang ketiga pandemi. Obat antivirus tersebut telah mendapat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran yang masuk dalam pembaruan Buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 edisi 4 (terbaru).
Dalam pedoman tertulis bahwa Molnupiravir diperuntukkan bagi pengobatan pasien Covid-19 bergejala ringan hingga sedang. Obat itu untuk mengurangi tingkat keparahan pasien bergejala ringan dan sedang serta mencegah komplikasi sekaligus menurunkan risiko penularan.
"Molnupiravir memang direkomendasikan dan ada dalam buku," kata Agus Dwi Susanto dalam konferensi pers secara daring yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dr Sally Aman Nasution mengatakan, Ivermectin dan Plasma Konvasalen dihapus dalam pedoman terbaru berdasarkan bukti ilmiah. “Berdasarkan bukti ilmiah yang baru tidak terbukti manfaatnya," kata Sally dalam konferensi pers secara daring, Rabu (9/2/2022).
Selain Plasma Konvalesen dan Ivermectin, obat lain yang tidak dimasukkan adalah anti virus Oseltamivir, antibiotik Azithromycin, Klorokuin Klorokuin. Menurut Sally, bukti ilmiah kegunaan obat-obatan tersebut belum cukup.
Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan menambahkan, Ivermectin tidak pernah jadi obat standar. “Hanya dinarasikan buku edisi 3, Ivermectin masih dalam uji klinis," kata dia.
Saat ini, ia mengatakan, ada empat obat antivirus yang digunakan. Keempat obat itu yakni Remdesivir, Favipiravir, Molnupiravir dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).
Baca juga: Polisi: Jasad Putra Gubernur Kaltara Teridentifikasi Berkat Data Gigi
Lima organisasi
Pemerintah telah menyiapkan obat antivirus baru bagi pasien Covi-19, yakni Molnupiravir dan Paxlovid, untuk menghadapi gelombang ketiga. Kementerian Kesehatan RI telah mengalokasikan total 20 juta dosis obat antivirus Avigan atau Favipiravir dan Molnupiravir untuk kebutuhan dalam negeri.
Agus mengatakan, buku pedoman tersebut disusun oleh lima organisasi profesi kedokteran, yakni Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Agus mengatakan, peluncuran buku terbaru pedoman tata laksana Covid-19 edisi 4 diterbitkan dengan menyesuaikan situasi pandemi terkini secara nasional dan internasional.
"Poin terpenting kita tekankan kasus tanpa gejala dan ringan maka tata laksana cukup isolasi mandiri (isoman) di rumah atau isolasi terpusat (isoter) yang ditunjuk pemerintah. Obat-obatan bisa diperoleh sesuai derajat dan rekomendasi medis," ujarnya.
Agus mengatakan, kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat pesat sejak Januari hingga sekarang. Situasi itu diprediksi karena pengaruh varian baru Omicron. "Beberapa rumah sakit yang melaporkan proporsi Omicron berjumlah 60-70 persen," ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Senen, AKP Novandi Menyetir atau Korban Kedua?