Plasma Konvalesen-Ivermectin Out, Molnupiravir dan Paxlovid Jadi Obat Baru Pasien Covid-19

Lima organisasi kedokteran rekomendasikan molnupiravir dan paxlovid untuk Covid-19.

Merck & Co. via AP
Obat antivirus molnupiravir produksi Merck. Selain molnupiravir, paxlovid buatan Pfizer juga direkomendasikan dalam buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 edisi 4.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Agus Dwi Susanto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan obat antivirus baru bagi pasien Covid-19. Kedua obat itu adalah molnupiravir dan paxlovid yang memang disiapkan untuk menghadapi gelombang ketiga.

"Untuk buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 edisi sekarang, kami pakai obat baru molnupiravir dan paxlovid, ini sudah masuk dalam paket dari Kemenkes dan sudah sesuai rekomendasi profesi," kata dr Agus dalam konferensi pers daring, Rabu (9/2/2022).

Kedua obat antivirus tersebut juga telah mendapat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran. Lima organisasi profesi kedokteran tersebut adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Baca Juga


Aturan pakai molnupiravir. - (Republika)

Lima organisasi profesi kedokteran tersebut juga mengeluarkan pedoman tata laksana Covid-19 edisi 4. Salah satu isinya adalah terkait penggunaan obat dan terapi Covid-19.

Tertulis bahwa molnupiravir dipakai dalam pengobatan pasien Covid-19 bergejala ringan hingga sedang. Obat itu untuk mengurangi tingkat keparahan Covid-19 dan mencegah komplikasinya sekaligus menurunkan risiko penularan.

"Untuk orang bergejala ringan hingga sedang, terutama dengan risiko perburukan," tutur dr Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi) dr Sally Aman Nasution mengatakan, ivermectin dan plasma Konvasalen dihapus dalam pedoman terbaru. Sebab, berdasarkan bukti ilmiah terbaru, keduanya tidak terbukti bermanfaat.

Selain plasma konvalesen dan ivermectin, obat lain yang tidak dimasukkan dalam pengobatan pasien Covid-19 adalah anti virus oseltamivir, antibiotik azithromycin, dan hidroksiklorokuin. Menurut Sally, bukti ilmiah kegunaan obat-obatan tersebut belum cukup.

Perkembangan penelitian plasma konvalesen - (Republika)

Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr dr Erlina Burhan menjelaskan, ivermectin sebetulnya tidak pernah jadi obat standar. Hanya saja, dalam buku Pedoman Tata Laksana Pasien Covid-19 edisi 3, ivermectin memang dinarasikan, namun penggunaannya hanya dalam kerangka uji klinis.

Saat ini, menurut dr Erlina, ada empat obat antivirus yang digunakan. Keempat obat itu ialah remdesivir, favipiravir, molnupiravir, dan nirmatrelvir/ritonavir (Paxlovid).

Pada akhir Januari lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa stok obat-obatan untuk pasien Covid-19 sudah lengkap. Ia menyebut, 20 juta dosis obat antivirus avigan (favipiravir) dan molnupiravir telah diamankan.

Obat-obatan ini akan diberikan sesuai dengan kondisi pasien Covid-19. Budi mengatakan, pasien tanpa gejala cukup mengonsumsi vitamin.

"Kalau tanpa gejala cukup dengan vitamin, kalau ada gejala bisa dengan obat anti panas dan lewat telemedsin bisa juga membeli obat antivirus," kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler