Jateng Integrasikan Aplikasi Pemerintah Pusat dengan Daerah
Layanan digital yang ada akan mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya mengintegrasikan aplikasi umum pemerintah pusat dengan yang dimiliki pemerintah daerah guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan bahwa beberapa perizinan di Jateng yang menemui kendala karena belum sinkronnya aplikasi umum dengan aplikasi yang dimiliki pemerintah daerah, antara lain adalah perizinan di sektor pendidikan, sektor koperasi, dan sektor usaha.
"Biasanya ini terkait dengan perizinan, terkadang dari pemerintah pusat sudah menginformasikan memutuskan A, tapi di aplikasi belum dibarengi dengan pemutakhiran aplikasi," katanya, Rabu (9/2/2022).
Menurut Wagub, berbagai upaya digitalisasi pelayanan publik dilakukan Pemprov Jateng seperti aduan masyarakat difasilitasi dengan kanal aduan Lapor Gub. Kanal tersebut dapat diakses melalui website, hotline dan media sosial yang meliputi facebook, instagram, twitter, whatsapp, dan youtube.
Selama periode Januari 2022, lanjut Wagub, Pemprov Jateng menerima 1.972 aduan. "Kanal aduan masyarakat Lapor Gub ada nomor telepon, ada nomor whatsapp, ada SMS. Ini semua ada dan paling banyak ternyata masyarakat melapor yang pertama lewat whatsapp, maka ini artinya apa? masyarakat kita sudah banyak mengetahui nomor yang disampaikan pemerintah ke masyarakat," ujarnya.
Layanan digital yang ada , lanjut Wagub, akan mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, karena teknologi memungkinkan terwujudnya pelayanan yang mudah, murah, cepat, tuntas, dan memungkinkan adanya keterbukaan, sehingga masyarakat dapat mengawasi.
"Perlu saya sampaikan disini bahwa pemerintahan yang bersih itu, pemerintahan yang bisa diawasi, bukan hanya di internal pemerintahan saja, tapi juga oleh masyarakat," katanya.