Polres Semarang Ringkus Pelaku Curat Spesialis Sepeda Motor

Terangka sebelumnya juga beraksi di 17 TKP terpisah di Kabupaten Semarang

Republika/bowo pribadi
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA menunjukkan tersangka pelaku curat spesialis sepeda motor yang beraksi lebih di 17 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Semarang, saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Semarang, Kabupaten Semarang, Jumat (11/2).menunjukkan tersangka pelaku curat spesialis sepeda motor yang beraksi lebih di 17 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Semarang, saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Semarang, Kabupaten Semarang, Jumat (11/2).
Rep: Bowo Pribadi Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN—Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sepeda motor di wilayah hukum (wilkum) Polres Semarang.

Baca Juga


Sebelum ditangkap atas aksi kejahatan terakhir, tersangka Dwi Rizky Waluyo (23) --yang juga residivis atas tindak pidana yang sama—telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, di sejumlah wilayah, di Kabupaten Semarang.

“Sasaran aksi kejahatan tersangka juga spesifik, yakni tempat kost,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA saat menggelar jumpa pers ungkap kasus curat ini, di Mapolres Semarang, Jumat (11/2).

Kapolres mengatakan, penangkapan tersangka --yang juga warga Mranggen, Kabupaten Demak-- ini diringkus terkait dengan laporan korban, Siti Nur Amalia, warga Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur yang kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H 5592 ALC.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Semarang segera menindaklanjuti dengan melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya meringkus tersangka Dwi Rizky Waluyo di sebuah tempat kost, di kawasan Mranggen.

“Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka melakukan aksi kejahatan dengan modus operandi merusak kunci pengaman kendaraan sasaran pencurian, menggunakan kunci ‘leter T’ yang sudah dipersiapkan,” jelasnya.

Yovan juga menambahkan, dari pengembangan atas kasus ini juga terungkap, tersangka –sebelumnya-- juga telah menggasak 17 unit sepeda motor di 17 TKP terpisah, di wilayah hukum Polres Semarang.

“Masing- masing di wilayah Kecamatan Bawen (11 lokasi), Ambarawa (empat lokasi) serta di wilayah Kecamatan Pringapus dan Kecamatan Bandungan, masing- masing satu lokasi,” lanjutnya, didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Tegar Satrio Wicaksono.

Sementara itu, tersangka Dwi Rizky Waluyo mengaku, dalam beraksi selalu mencari kelengahan para korbannya dalam memarkir sepeda motor, baik di halaman rumah maupun di tempat- tempat kost. “Namun paling banyak saya lakukan di tempat- tempat kos,” ungkapnya.

Kapolres Semarang menambahkan, kini Satreskrim Polres Semarang masih terus mendalami kasus ini. “Atas aksi kejahatan yang dilakukannya, tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Semarang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler