Aturan Baru JHT Meresahkan Pekerja

Pemerintah diminta membuka diskusi dengan pekerja terkait polemik aturan baru pencairan dana JHT.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Aturan baru tentang syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik di kalangan pekerja dan buruh. Mereka resah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan pencairan dana JHT baru bisa dilakukan penerima manfaat ketika berusia 56 tahun. Hingga Ahad (13/2), lebih dari 287...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler