Hukum Minum Kopi Luwak, Halal atau Haram?
Kopi luwak telah terkenal di kalangan peminum dan penikmat kopi hingga ke mancanegara.
Kopi luwak telah terkenal di kalangan peminum dan penikmat kopi hingga ke mancanegara. Biji kopi yang diambil dalam feses atau kotoran luwak ini menjadi salah satu kopi asal Indonesia berharga mahal di pasaran. Karena diambil dari feses hewan, bagaimana hukum meminum kopi luwak dalam Islam? apakah haram atau halal?
Mengutip dari Republika.co.id, Kepala Pusat Departemen Penelitian Halal Universitas Gadjah Mada (UGM), Nanung Danar Dono, mengatakan meminum kopi luwak hukumnya halal. Sebab, luwak atau musang adalah hewan omnivora yang termasuk bintang buruan dan halal dagingnya untuk dikonsumsi. Jika dagingnya halal, maka kotorannya tidak najis.
"Hal ini didasarkan pada pendapat yang lebih kuat yg menyebutkan bahwa daging musang atau luwak adalah halal," ujarnya.
Hal ini juga sesuai dengan pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan pada hadits berikut;
"Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah? Jawabnya: Ya."
HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507)
Selain itu, kotoran binatang yg dagingnya halal itu tidak najis. Ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW pernah shalat di bekas kandang kambing. "Dulu, sebelum dibangun Masjid Nabawi, Nabi SAW mendirikan shalat di kandang kambing."
(HR. Bukhari Muslim)
Baca juga:
Ngopi di Coffee Right Serasa Ngopi di Tengah Hutan
Peluang Bisnis Itu Bernama Industri Kopi Rumahan
Tempat Ngopi Bernuansa Bali di Bawah Tol Andara
Minum Kopi Saat Puasa Senin Kamis, Apa Efeknya?
Kopi luwak dibuat dari biji kopi masak yang ikut keluar bersama kotoran luwak. Sebelum dikonsumsi, biji kopi itu harus dicuci terlebih dulu hingga hilang warna, bau dan aromanya. Ulama di MUI juga sepakat dengan kehalalan kopi luwak.
Salah satu penghasil kopi luwak berada di Desa Tawardi, Aceh Tengah. Jamalin, Ketua Koperasi Sarattangkai, mengatakan pihaknya selalu memproses biji kopi luwak sesuai syariat Islam. "Artinya setelah kita ambil biji kopi itu, kita cuci hingga bersih. Bisa empat sampai lima kali pencucian, sampai tidak ada kotorang yang menempel dan air cucian itu bersih dan bening, setelah itu baru kita jemur dan proses lain sampai siap untuk diroasting," jelasnya.
Jamalin mengakui, pasar kopi luwak sangat menguntungkan. Ia bercerita awalnya, petani-petani anggotanya hanya mencari biji kopi luwak dipinggir-pinggir hutan. Namun karena melihat ada permintaan pasar yang besar, kemudian dibuat penangkaran luas. Ia mengatakan kopi luwak dari Desa Tawardi biasa diekspor ke Taiwan, Turki dan Abu Dhabi.
"Kopi luwak dari penangkaran kami hasil cupping skornya justru lebih bagus dari luwak liar. Karena dipenangkaran kesehatan luwak lebih terjamin, makanannya pun bergizi tidak cuma buah kopi saja," jelasnya.