Anggota Dewan: Ketua DPRD DKI Berikan Informasi tidak Benar Soal Formula E
Anggota fraksi PAN menyesalkan ketua DPRD DKI berbicara sesuatu yang tidak berdasar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto mengatakan, tuduhan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi soal proses pembayaran commitment fee Formula E (FE) disertai praktik ijon tidaklah benar. Menurut dia, tuduhan dari salah satu fraksi sekaligus salah satu dari pimpinan DPRD DKI itu tidak berdasar apapun.
“Terlalu dilebih-lebihkan dan tidak berlandas,” kata Bambang dalam keterangannya, Ahad (13/2/2022).
Menurut dia, sejak disahkan dalam KUA PPAS 2019, Penyusunan RKA Perubahan APBD 2019, rapat-rapat lanjutan di Komisi dan Banggar, dan Pengesahan RAPBD Perubahan 2019 di bulan 22 Agustus 2019, maka pembayaran komitmen fee sudah sah secara yuridis formal. Bahkan, tidak dipermasalahkan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apalagi menjadikannya sebagai temuan. Tidak sama sekali. Sehingga, narasi ijon, menjadi terasa sangat menggelikan, dan terbantahkan,” kata dia.
Dia mengatakan, pembayaran kewajiban pemerintah dengan mekanisme pinjaman sementara perbankan merupakan hal biasa. Peminjaman itu, kata Bambang, juga diperbolehkan dalam tata kelola keuangan daerah.
“Itu hal yang lumrah terjadi, misalnya ketika delapan Rumah Sakit di DKI hampir berhenti beroperasi karena kekurangan likuiditas, di masa Covid-19, sebab tagihan kepada BPJS belum dibayar,” kata dia.
Dengan adanya hal itu, dia memandang publik harus mengetahui kebenaran. Dia meminta agar publik tidak dijadikan korban gimmick politik para elit. “Bagaimana rakyat kita mau cerdas, kalau wakil rakyatnya saja memberitahu info yang tidak benar,” jelas dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menuding jika biaya komitmen FE dibayarkan Pemprov DKI sebelum ada pengesahan anggaran di APBD. Dalam hal itu, politikus PDIP itu menyebut Pemprov DKI melakukan praktik ijon soal FE kepada Bank DKI sebelum dijadikan perda, dengan pagu biaya Rp 180 miliar.
Padahal, mengutip perundang-undangan, kata dia, pembayaran biaya komitmen baru bisa dilakukan pemerintah setelah ada perda APBD teranyar. Alih-alih didahulukan, dia mengaku pihak Pemprov DKI tidak melakukan konfirmasi dan bertindak sewenang-wenang.
Baca juga : Hoaks, Ariel NOAH Diberitakan Meninggal Dunia karena Kecelakaan