Langgar Jam Operasional, Kafe Hingga Toko Ritel di Bogor Didenda
Sejumlah kafe hingga toko ritel menjadi sasaran sidak Gakumdu Kota Bogor
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Bogor melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe, restoran, hingga toko ritel dan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah wilayah Kota Bogor pada akhir pekan. Hasilnya, lima kafe, empat resto, dua toko ritel, dan PKL di jembatan layang melanggar aturan jam operasional sehingga dikenakan sanksi teguran dan denda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota yang juga Tim Gakumdu Kota Bogor, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor menindak sejumlah tempat usaha tersebut lantaran masih beroperasi melebihi batas waktu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 202 tentang PPKM Level 3.
“Giat dilaksanakan Sabtu (12/2) pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB. Dilanjutkan pada Ahad dini hari pukul 00.00 WIB hingga 02.00 WIB. Kami menemukan para pedagang yang beroperasi melebihi batas waktu,” kata Dhoni, Senin (14/2/2022).
Dhoni menyebutkan, pada Ahad (13/2/2022) dini hari, Tim Gakumdu memberikan sanksi kepada Ibaness Cafe di Kecamatan Bogor Utara dengan denda sebesar Rp 250 ribu. Sejumlah PKL yang kerap menjajakan dagangannya di Jembatan Layang Ceger dikenakan teguran lisan, sama seperti Tempat Hiburan Malam (THM) Xclusive di Kecamatan Bogor Timur.
Dhoni mengatakan, pada Sabtu (13/2/2022) malam pihaknya melaksanakan sidak di wilayah Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Barat. Dari sidak tersebut ada tiga kafe, empat restoran, dan dua toko ritel dikenakan sanksi teguran dan sanksi denda.
“Sanksi yang diterapkan beragam. Pada kafe kami terapkan Rp 250 ribu, pada restoran kami kenakan denda Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu, sedangkan pada toko ritel kami kenakan denda Rp 250 ribu,” kata Dhoni.
Dia menambahkan, sejumlah tempat usaha tersebut dikenakan sanksi lantaran melanggar jam operasional. Di samping itu, Tim Gakumdu Kota Bogor juga memeriksa fasilitas protokol kesehatan, barcode aplikasi PeduliLindungi, penerapan protokol kesehatan, hingga Sosialisasi Inmendagri Nomor 9 Th. 2022 terkait PPKM Level 3.
Polisi Selidiki Tragedi Ritual Tewaskan 11 Orang di Pantai Jember
Soal JHT, Anggota DPR: Masih Belum Puas Juga Membuat Buruh Susah.
Wali Kota Surabaya: Isolasi Terpusat Efektif Cegah Klaster Keluarga