Razia Valentine Menjaring Puluhan Pasangan di Luar Nikah
Petugas gabungan akan terus razia sepanjang Senin malam ini.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama BPBD serta jajaran kepolisian dan Kogartap III menggelar razia gabungan di Hari Valentine, Senin (14/2). Razia yang digelar menyasar hotel-hotel serta Rekreasi Hiburan Umum (RHU).
Razia gabungan yang juga dilakukan oleh pihak kecamatan itu berhasil menjaring 21 pasangan di luar nikah. “21 pasangan itu merupakan hasil sementara, karena teman-teman akan terus bergerak hingga tengah malam. Operasi semacam ini akan terus dilakukan meskipun bukan Hari Valentine,” kata Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto.
Razia gabungan itu dibagi ke beberapa tim yang menyebar ke seluruh penjuru Surabaya. Saat tiba di hotel yang dirazia itu, mereka mengetuk pintu hotel yang ada pengunjungnya, lalu para petugas Satpol PP itu dengan persuasif meminta kartu pengenalnya.
Ketika didapati pasangan bukan suami istri, mereka langsung diajak naik ke truk Satpol PP lalu dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya. “Mereka yang terjaring langsung kami bawa ke Mako Satpol PP Surabaya, lalu kita swab. Kalau hasilnya positif langsung kami bawa ke Asrama Haji, tapi kalau negatif akan kami berikan pembinaan lalu akan dipanggil orang tuanya untuk dikembalikan secara baik-baik kepada keluarganya,” ujarnya.
Eddy menjelaskan, warga yang terjaring razia itu sebenarnya sudah menyalahgunakan makna kasih sayang yang seharusnya welas asih kepada semua orang, terutama keluarga dan anak istri. Apalagi, saat ini masih masa pandemi Covid-19 yang seharusnya mereka menyayangi diri sendiri dan keluarganya, bukan malah melakukan hal-hal yang justru memperparah keadaan.
“Makanya, saat pembinaan itu kami juga akan minta mereka untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi kejadian serupa di masa mendatang, terutama di Hari Valentine,” kata Eddy.
Eddy juga memastikan, razia serupa akan terus dilakukan di hotel-hotel atau losmen dan juga RHU yang melanggar aturan. Apalagi saat ini Surabaya memasuki PPKM Level 2 dan kasus Covid-19 di Surabaya semakin naik. Karenanya, ia mengajak kepada warga Kota Surabaya untuk bersama-sama mencegah dan menekan pandemi Covid-19 ini.
Selain melakukan razia pengunjung hotel, Satpol PP Surabaya juga memberikan tanda silang pelanggaran kepada hotel-hotel yang terbukti melakukan pelanggaran izinnya dan juga protokol kesehatannya. “Hotel dan penginapan itu harus sesuai perizinannya, bukan untuk tempat lainnya,” ujarnya.