MUI: Hari Valentine Hukumnya Haram

Hari Valentine menjerumuskan umat muslim pada norma yang melanggar prinsip beragama.

Antara/Muhammad Iqbal
Calon pembeli memilih bunga mawar yang dijual di Pasar Bunga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (14/2/2022).
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan hari Valentine hukumnya haram dalam Islam. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI No 3 Tahun 2017.


Amirsyah menilai, hari Valentine menjerumuskan umat Muslim pada norma dan etika yang melanggar prinsip beragama. Seperti halnya pergaulan bebas yang dilakukan tanpa pernikahan yang sah.

Untuk itu, ia mengimbau kepada generasi muda untuk jangan ikut-ikutan merayakan hari Valentine yang bisa melanggar prinsip-prinsip dalam agama Islam.

 

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler