MUI: Hari Valentine Hukumnya Haram
Hari Valentine menjerumuskan umat muslim pada norma yang melanggar prinsip beragama.
Antara/Muhammad Iqbal
Calon pembeli memilih bunga mawar yang dijual di Pasar Bunga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (14/2/2022).
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan hari Valentine hukumnya haram dalam Islam. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI No 3 Tahun 2017.
Amirsyah menilai, hari Valentine menjerumuskan umat Muslim pada norma dan etika yang melanggar prinsip beragama. Seperti halnya pergaulan bebas yang dilakukan tanpa pernikahan yang sah.
Untuk itu, ia mengimbau kepada generasi muda untuk jangan ikut-ikutan merayakan hari Valentine yang bisa melanggar prinsip-prinsip dalam agama Islam.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler