'Tinjau Ulang Aturan JHT' 

Sejumlah pekerja mengaku cemas dan ragu soal keamanan dana JHT.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

  JAKARTA -- Sejumlah legislator meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meninjau ulang aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan yang mensyaratkan pencairan JHT hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun atau sudah meninggal dunia dinilai akan merugikan buruh. Apalagi, ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.  Anggota Komisi...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler