Benarkah Wayang Haram Menurut Islam? Ini Penjelasan Ketua MUI    

Wayang merupakan media baik untuk maksud dan tujuan yang baik

Antara/Septianda Perdana
Pertunjukan wayang kulit (ilustrasi). Wayang merupakan media baik untuk maksud dan tujuan yang baik
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Cuplikan video ceramah dai ternama, Ustadz Khalid Basalamah terkait hukum wayang dalam Islam menjadi perbincangan publik. Banyak yang menilai pendakwah itu telah mengharamkan wayang dan bahkan menyarankan untuk menghancurkannya. 

Baca Juga


 

Namun Ustadz Khalid telah mengklarifikasi bahwa tidak ada ucapan pengharaman wayang dalam ceramah tersebut. Melalui akun instagramnya, dia juga memohon maaf secara terbuka, jika ceramahnya itu dirasa mengganggu atau menyinggung. 

 

Isu ini cukup sensitif bagi masyarakat Indonesia karena wayang memiliki sejarah dan nilai istimewa, terutama bagi umat Muslim di Nusantara. 

 

Budaya ini adalah media dakwah Islam yang digunakan Wali Songo dan terbukti sukses di Indonesia. Tapi, bagaimana sebenarnya Islam memandang wayang? Apakah hukum wayang bisa disamakan dengan membuat patung yang dilarang dalam Islam? 

 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al-Aiyub, menjelaskan terkait hukum wayang ini dapat dijelaskan melalui tujuan penggunaan wayang dan hukum objek wayang itu sendiri.

Menurutnya, umumnya wayang dikenal secara luas digunakan dengan tujuan menyampaikan informasi, nilai-nilai kebaikan hingga sarana dakwah Islam. Sehingga dari sisi ini, tidak ada alasan yang membuat wayang menjadi haram.  

 

“Wayang menjadi media untuk penyampaian dakwah yang dicreate khusus oleh para Wali Songo supaya nilai-nilai keagamaan bisa tersampaikan kepada masyarakat. Dalam konteks itu, sama dengan wasail da’awiyah (alat dakwah) yang lain, seperti film dalam konteks kontemporer yang digunakan untuk dakwah,” jelasnya kepada Republika.co.id, Selasa (15/2/2022).

 

Dia menegaskan sesuatu yang bernilai positif hingga membawa kebaikan, maka sesuatu itu dalam Islam dibolehkan, bahkan dianjurkan. 

 

Adapun hukum Islam terkait objek wayang itu sendiri dalam Islam disebut mubah atau boleh, sehingga bukan menjadi benda yang dilarang. 

 

Wayang dikatakannya tidak bisa disamakan dengan patung yang menyerupai manusia yang dilarang Islam. Wayang dikatakan tidak memiliki karakteristik yang menyerupai manusia sama sekali, seperti lengan, wajah, hidung dan rupanya yang gepeng. 

 

Pada benda-benda yang dihukumi mubah, katanya, bergantung tujuan pemakaiannya seperti hukum pisau yang bisa haram jika digunakan untuk menusuk orang atau merampok. Tapi jika wayang digunakan untuk media dakwah dan memberikan nilai-nilai positif kepada umat, maka tidak ada larangan atasnya.

 

“Hukum menyamakan itu kan istilahnya, qiyas. Dan dalam qiyas itu wajh syibh  atau kemiripannya harus ada. Dari sisi ini, patung itu kan tiga dimensi, menggambarkan secara persis. Nah, kalau ini (wayang) kan nggak?. Dia gepeng, karikatur,” ujarnya.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler