Kepala BPJPH: Perguruan Tinggi Punya Kapasitas Memadai Dirikan LPH

Saat ini memang dibutuhkan banyak LPH di berbagai daerah.

Foto : MgRol100
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Perguruan Tinggi Punya Kapasitas Memadai Dirikan LPH
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menyambut positif upaya akselerasi pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Dia mengakui, saat ini memang dibutuhkan banyak LPH di berbagai daerah.

"Kita memiliki pelaku usaha kurang lebih 64 juta lebih yang tersebar di seluruh Indonesia. Maka kita butuh banyak LPH yang sebarannya di setiap provinsi dan kabupaten itu ada. Supaya pelayanan terhadap pelaku usaha untuk sertifikasi halal bisa optimal," tutur dia kepada Republika.co.id, Kamis (17/2).

Aqil melanjutkan, ada sembilan LPH baru yang telah ditetapkan oleh BPJPH dari berbagai unsur. Ada dari pemerintah, ormas maupun lembaga Islam, dan juga perguruan tinggi. Tentunya, keberadaan LPH di berbagai daerah akan membantu BPJPH dalam menjalankan perannya terkait jaminan produk halal.

Terlebih, jelas Aqil, bila pendirian LPH itu dilakukan di perguruan tinggi. Sebab, institusi pendidikan tinggi memiliki potensi yang besar untuk mendirikan LPH sebagai upaya menyukseskan program jaminan produk halal. Perguruan tinggi juga memiliki kapasitas yang memadai secara kelembagaan dan juga Sumber Daya Manusia (SDM).

"Dari sisi kapasitas baik kelembagaan maupun SDM, sangat memungkinkan. Kampus memiliki dosen, peneliti, peralatan, laboratorium, atau support untuk administrasi. Ini sangat memungkinkan. Dan secara regulasi, perguruan tinggi diberi ruang untuk membuat LPH sesuai dengan ketentuan-ketentuannya," ujarnya.


Baca Juga


Sejauh ini, Aqil menambahkan, BPJPH telah melakukan sosialisasi, publikasi, promosi dan edukasi ke semua pemangku kepentingan jaminan produk halal di Indonesia. Baik kalangan ormas, perguruan tinggi, swasta maupun pemerintah. Tujuannya supaya mereka bisa ambil bagian di dalam proses jaminan produk halal.

"Misalnya dalam support SDM, seperti auditor halal, penyelia halal, penyembelih halal, pendampingan proses produksi halal, lalu melakukan training, atau melakukan pendirian LPH," kata dia.

Aqil juga menekankan, BPJPH tidak bisa bekerja sendiri dan harus melibatkan banyak pemangku kepentingan serta aktor untuk mendukung proses penyelenggaraan sertifikasi halal. "Termasuk salah satunya mendirikan LPH," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler