Pemkot Magelang Terbitkan SE Pelaksanaan Kegiatan PPKM Level 3

Wilayah Kota Magelang melaksanakan pengetatan aktivitas/kegiatan di daerah.

Wihdan Hidayat / Republika
Pemkot Magelang Terbitkan SE Pelaksanaan Kegiatan PPKM Level 3 (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,MAGELANG -- Pemerintah Kota Magelang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Baca Juga


Sekda Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan SE nomor 443.5/60/111 tertanggal 16 Februari 2022 mengacu Inmendagri nomor 10 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Atas dasar tersebut, maka wilayah Kota Magelang melaksanakan pengetatan aktivitas/kegiatan di daerah yang menimbulkan kerumunan dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Dalam SE tersebut, Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang untuk segera melaksanakan sejumlah ketentuan.

Pertama untuk di sektor pendidikan, OPD terkait agar mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pun pembelajaran jarak jauh (daring). Pembelajaran jarak jauh dari TK sampai SMP efektif dilaksanakan mulai 21 Februari sampai 6 Maret 2022.

Kedua untuk sektor kesehatan, para tracer dan UPT PSC 119 untuk melaksanakan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), juga bekerja sama dengan seluruh Rumah Sakit di Kota Magelang untuk melaksanakan percepatan vaksinasi COVID-19.

"Dinas Kesehatan dan UPT PSC 119 bersama Satpol PP, TNI dan POLRI untuk melaksanakan kegiatan isolasi terpusat di tempat yang telah ditentukan," katanya, Kamis (17/2/2022).

Kemudian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan bekerja sama dengan TNI dan POLRI untuk melaksanakan operasi yustisi atau patroli dan pengawasan PPKM sesuai dengan protokol kesehatan di jalan raya, tempat karaoke, cafe, tempat olahraga (gym, futsal dan sanggar senam), angkringan dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Termasuk melaksanakan pengawasan ketat terhadap transportasi publik termasuk angkutan umum kota," kata Joko.

Pihaknya juga telah mendorong agar Satgas tingkat Kota bersama Kecamatan dan Kelurahan, TNI dan POLRI untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan prokes ketat. "Kita aktifkan kembali peran Satgas Jogo Tonggo yang ada di masing-masing kelurahan, pengawasan tempat olahraga, hiburan dan wisata. Juga kegiatan peribadatan/keagamaan," katanya.

Sementara dinas/instansi/lembaga terkait untuk mengatur kegiatan pada sektor esensial, non esensial dan kritikal. Kemudian mengatur setiap kegiatan di lingkungan perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 diantaranya melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk kantor, mengaktifkan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi dan mengamati kondisi pegawai/tamu.

"Apabila terdapat pegawai/tamu dengan suhu di atas 38 derajat celcius atau tampak sakit (demam atau pilek/batuk/nyeri tenggorokan/sesak napas) maka tidak diizinkan untuk bekerja atau memasuki area kerja," katanya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler